PESAN SINGKAT

Kamis, 15 Desember 2011

Super Deal menurut Islam


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Perkembangan tekhnologi informasi yang sangat pesat serta penyebaran media informasi mulai koran dan elektronik yang sangat luas dan merata dihampir seluruh masyarakat sehingga mereka bisa membaca dan menyaksikannya tanpa batas waktu dan tempat, tanpa disadari menjadikan Hi-Tech sebagai kebutuhan konsumtif primer tambahan kita saharí-hari.
Akan tetapi perkembangan dan penyebaran media tekhnologi informasi tersebut belakangan ini mulai beralih fungsi, yang semestinya hanyalah sebagai sarana dan media untuk membantu serta memudahkan kita melakukan aktifitas keseharian dan sharing informasi, malah menjadi sarana penipuan dan bahkan perjudian modern di dunia cyber baik melalui SMS maupun Premium Call.Pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi telah memberikan banyak manfaat, namun juga menimbulkan banyak masalah. Di antaranya, semakin maraknya suguhan kuis berhadiah terutama melalui layanan pesan singkat atau SMS (short message service).
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan diuraikan tentang definisi kuis berhadiah dan macam-macamnya serta hukum mengikutinya dalam persepektif hukum Islam.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian kuis berhadiah?
2.      Apa macam-macam kuis berhadiah?
3.      Bagaimana hukum kuis berhadiah menurut perspektif Islam?
4.      Bagaimana hukum Super Deal menurut Islam?
C.      Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian Kuis berhadiah
2.      Untuk mengrrtahui macam-macam kuis berhadiah
3.      Untuk mengetahui Hukum Super Deal menurut perspektif Islam
4.      Untuk mengetahui hukum Super Deal menurut Islam


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Definisi Kuis Berhadiah
Definisi kuis menurut Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al-Barry dalam Kamus Ilmiah Populer adalah daftar pertanyaan berhadiah; tanya jawab lewat radio; pertanyaan-pertanyaan di kelas; pertanyaan uji dan teka-teki. Jika diperhatikan dari devinisi tersebut, pada hakekatnya kuis merupakan latihan keterampilan untuk mengasah otak yang pada prinsipnya tidak ada celah untuk mengharamkamnya[1].
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, memaparkan, definisi SMS berhadiah yang dinyatakan haram itu adalah suatu model pengiriman SMS mengenai berbagai masalah tertentu yang disertai dengan janji pemberian hadiah[2], baik melalui undian ataupun melalui akumulasi jumlah (frekwensi) pengiriman SMS yang paling tinggi.[3]
SMS berhadiah ini seperti kontes, kuis, olahraga, permainan (games), kompetisi dan berbagai bentuk kegiatan lainnya, yang menjanjikan hadiah yang diundi diantara para peserta pengirim SMS baik dalam bentuk materi (uang), natura, paket wisata dan lain sebagainya[4]AFI, Indonesian idol[5]dan lainnya.

B.       Macam-macam Kuis Berhadiah
Jika dicermati di berbagi mess media baik koran lebih-lebih televisi dan mobile phone akan banyak ditemui berbagai bentuk kuis, dan jika kuis-kuis tersebut dikategorikan akan menjadi 4 macam kuis berhadiah :
1.    Kuis Interaktif (Premium Call)
Kuis Premium Call ini adalah permainan tebak kata berbasis phone call atau menghubungi operator melalui fasilitas telepon baik telepon kabel atau mobile dengan ketentuan biaya pemakian pulsa yang diatas rata-rata pulsa normal yang diming-imingi hadiah.
Premium call ini ditinjau dari fungsinya dapat dibagi menjadi 2 hal, yaitu :
a.       Kuis Premium Call (Premium Call Quiz) yang berfungsi sebagai sarana untuk mengadu nasib dengan menebak jawaban yang dipilih.
Contoh : hubungi : 0809 55555001 untuk jawaban A 0809 55555002 untuk jawaban B[6]
b.      Layanan Premium Call (Premium Call Service) yang berfungsi sebagai sarana pemberian layanan tertentu kepada pengguna yang ingin memanfaatkan jasanya.
Contoh : – hubungi *123#  untuk telkomsel siaga layanan Ramadhan dan Lebaran[7]
- hubungi : 0809 12345000  untuk teman kencan[8]
2.    Kuis Pesan Singkat (Short Message Service)
Kuis Pesan Singkat (Short Message Service) ini adalah pengiriman SMS ke sebuah operator kuis tertentu baik untuk menjawab pertanyaan yang diberikan operator maupun memberikan dukungan pada event-event dan acara tertentu yang biasanya biaya per-SMS yang dikirim diatas biaya sms normal dengan diiming-imingi hadiah.
Contoh : – ketik : A untuk jawaban Sumenep, Ketik : B untuk jawaban Jombang kirim ke : 6944[9]
- ketik : IC nama idola  kirim ke : 6288[10]
Model SMS ini ada juga yang tidak berbasis kuis akan tetapi berbasis layanan (Service Based) yang biasanya berupa layanan content lagu, gambar, GPRS dan lainnya walaupun juga maíz memberikan iming-iming hadiah bagi pengguna layanan ini.
Contoh : – ketik : Ring On 0260064 kirim ke : 1212[11]
- ketik : Reg Shalawat kirim ke : 9877[12]
3.         Kuis Penukaran Bonus (Point Reward)
Kuis Penukaran Bonus (Point Reward) ini adalah kuis yang dilakukan oleh suatu perusahaan tertentu yang diberikan kepada para costumernya dari akumulasi nilai transaksi yang dilakukannya yang diberikan berupa point, dan point tersebut bisa ditukarkan dengan hadiah langsung sesuai jumlah point yang didapat atau ditukarkan dengan nomor undian, dan bisanya biaya pengiriman SMS ini normal.
Contoh : -  Telkomsel Poin (ketik : Laptop  kirim ke : 777)[13]
4.      Kuis Kemampuan (Intelegensi quiz)
Kuis Kemampuan (Intelegensi quiz) ini adalah kuis yang dilakukan dalam suatu event tertentu yang diberikan hadiah kepada para pesertanya yang menjawab pertanyaan dengan benar.
Contoh : – Kuis Acara Radio dan Televisi pada acara buka dan sahur di bulan Ramadhan.

C.      Hukum Kuis Berhadiah dalam Persepektif Hukum Islam
1.    Undian yang Haram
Ada banyak bentuk undian yang diharamkan, di antaranya adalah undian yang digunakan untuk menentukan siapa yang menang dalam sebuah perjudian. Selain itu mengundi nasib dengan anak panah juga termasuk undian yang diharamkan.
a.         Undian untuk Perjudian
Undian yang diharamkan adalah undian untuk berjudi. Sehingga pada hakikatnya yang diharamkan memang judinya, bukan semata-mata undiannya.Berjudi adalah mengundi dengan mempertaruhkan uang atau harta. Bila dalam undian itu menang, maka dia berhak mengambil uang lawan mainnya yang kalah. Sebaliknya, bila dalam undian itu kalah, maka uangnya pun harus direlakan untuk diambil oleh yang menang. Praktek mengundi untuk berjudi ini tentu saja hukumnya haram, berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 219 sebagai berikut:
* y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs? ÇËÊÒÈ  

Artinya:“mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

b.      Mengundi Nasib (Azlaam)
Bentuk lain dari pengundian yang diharamkan adalah pengundian dengan menggantungkan nasib kepada ramalan hasil undian. Orang Arab jahiliyah biasa mengundi nasib mereka dengan menggunakan anak panah. Namun yang dimaksud dengan mengundi itu sebenarnya adalah percaya serta meyakini ramalan tentang masa depan. Bentuknya dengan mendatangi dukun untuk minta diramalkan tentang nasibnya di masa depan. Maka dukun akan memberinya berapa anak panah di dalam kantung untuk dipilih. Kalau ujung anak panah yang tertutup itu bertuliskan nasib baik, maka dia akan percaya dengan nasib baik itu. Dan berlaku juga sebaliknya.
Istilah yang tepat untuk mengundi nasib dengan menggunakan anak panah ini adalah azlaam. Dan hukumnya memang haram, sebagaimana haramnya judi. Berdasarkan surat Al-maidah ayat 90 sebagai berikut:

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorbanuntuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatanitu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah:90)

2.    Undian yang Halal
Sedangkan bentuk mengundi yang dihalalkan adalah undian yang terlepas dari pratek perjudian atau ramalan.
Contoh undian yang dihalalkan antara lain:
a.       Undian Nabi kepada Isteri-isteri untuk Ikut Perjalanan
Merupakan kebiasaan praktek nabi SAW setiap kali akan mengadakan perjalanan, beliau menentukan siapa yang ikut mendampingi lewat sebuah undian. Maka setiap akan berangkat safar, beliau SAW pun mengundi di antara isteri-isterinya. Yang namanya keluar, maka dia berhak ikut mendampingi beliau SAW. Yang namanya tidak keluar dalam undian itu, harus rela tinggal di Madinah.
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila akan bepergian, beliau mengadakan undian bagi isteri-isterinya. Siapa pun yang keluar anak panahnya, maka berhak ikut beliau.” (HR Bukhari dan Muslim)
Undian seperti ini bukan judi, juga bukan ramalan. Meski berbau nasib-nasiban, tetapi lepas dari hal-hal esensial yang dilarang Allah SWT. Dan beliau SAW sebagai nabi yang diutus membawa syariah telah melakukannya.
b.      Sayembara Berhadiah
Kuis atau sayembara dalam literatur fiqih disebut dengan istilah 'Ju`al' dan hukumnya boleh. Pada hakikatnya praktek jual adalah seorang mengumumkan kepada khalayak bahwa siapa yang bisa mendapatkan barangnya yang hilang, akan diberi imbalan tertentu. Sayembara ini berlaku untuk siapa saja tanpa harus ada kesepakatan antara pemberi hadiah dengan peserta lomba sebelumnya. Dengan dasar sayembara ini, maka undian atau kuis dibolehkan.
Al-Quran Al-Karim menceritakan tentang kisah saudara Nabi Yusuf as yang mendapatkan pengumuman tentang hilangnya gelas/ piala milik raja. Kepada siapa yang bisa menemukannya, dijanjikan akan mendapat hadiah. Sesuai dengan firman Allah SWT surat Yusuf ayat 70-73 sebagai berikut:
$£Jn=sù Nèdt£gy_ öNÏdÎ$ygpg¿2 Ÿ@yèy_ sptƒ$s)Åb¡9$# Îû È@ômu ÏmÅzr& §NèO tb©Œr& îbÏiŒxsãB $ygçF­ƒr& 玍Ïèø9$# öNä3¯RÎ) tbqè%̍»|¡s9 ÇÐÉÈ   (#qä9$s% (#qè=t6ø%r&ur OÎgøŠn=tæ #sŒ$¨B šcrßÉ)øÿs? ÇÐÊÈ   (#qä9$s% ßÉ)øÿtR tí#uqß¹ Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ/ ã@÷H¿q 9ŽÏèt/ O$tRr&ur ¾ÏmÎ/ ÒOŠÏãy ÇÐËÈ   (#qä9$s% «!$$s? ôs)s9 OçFôJÎ=tæ $¨B $uZ÷¥Å_ yÅ¡øÿãZÏ9 Îû ÇÚöF{$# $tBur $¨Zä. tûüÏ%̍»y ÇÐÌÈ  
Artinya: Maka tatkala telah disiapkan untuk mereka bahan makanan mereka, Yusuf memasukkan piala (tempat minum) ke dalam karung saudaranya. kemudian berteriaklah seseorang yang menyerukan: "Hai kafilah, Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang mencuri". Mereka menjawab, sambil menghadap kepada penyeru-penyeru itu: "Barang Apakah yang hilang dari pada kamu?" Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya". Saudara-saudara Yusuf Menjawab "Demi Allah Sesungguhnya kamu mengetahui bahwa Kami datang bukan untuk membuat kerusakan di negeri (ini) dan Kami bukanlah Para pencuri ".

D.    Hukum Superdeal 2 Miliar Menurut Islam
a.         Cara Mengikuti Superdeal
1)   Usia minimal 18 tahun .
2)   Tim harus diberi nama kemudian harus ditunjuk salah seorang untuk menjadi ketua tim.
3)   Data tim harus terdiri dari nama tim, nama ketua, nama anggota, profesi dan nomor telpon yang bisa dihubungi setiap saat diperlukan.
4)   Semua calon kontestan harus melewati proses seleksi (audisi) yang jadwalnya akan diatur oleh pihak Fremantle Media.
5)   Tim yang lolos audisi akan menjadi kontestan yang dapat mengikuti shooting Super Deal 2 Milyar yang jadwalnya akan ditentukan dan diberitahukan oleh pihak Fremantle Media.
6)   Peserta / kontestan tidak boleh karyawan ANTV atau Fremantle Media atau yang ada hubungan saudara dengan pegawai keduanya.
7)   Adakah cara lain mengirimkan aplikasi registrasi Super Deal 2 Milyar?
Ya. Anda dapat mengirimkan aplikasi registrasi melalui Fax kenomor (021) 79182875. Dengan menyertakan Nama Tim, NamaKetua Tim, Nama-nama Anggota Tim, dan nomor telepon yang dapat di hubungi.
8)   Audisi adalah cara untuk merekrut calon kontestan Super Deal 2 Milyar melalui serangkaian test yang bertujuan untuk mempersiapakan kontestan dan memberikan briefing (penjelasan) kepada peserta sehubungan dengan keikutsertaan mereka dalam games ini.
9)   Apakah dalam satu tim bisa terdiri dari berbagai umur?
Bisa. Dalam satu tim diperbolehkan dari berbagai macam umur, dari segala macam profesi bahkan bisa juga dari keluarga.
10)  Jika menang apakah hadiah bisa dibawa pulang langsung oleh kontestan?
Tidak. Bagi pemenang harus menghubungi prize department Fremantle Media pada saat setelah shooting untuk mengambil formulir bukti pemenang dan pengambilan hadiah untuk kemudian membuat perjanjian dalam pengambilan hadiah.
11)    Pajak seluruh hadiah yang dimenangkan oleh kontestan sepenuhnya ditanggung oleh ANTV.
12)    Jika sudah diundang shooting apakahmungkin satu tim itu tidak bermain?
Mungkin. Karena keputusan siapa yang akan bermain bersama Nico sepenuhnya diputuskan olehNico (PembawaAcara) dan berdasarkan kebutuhan pemain dari setiap games yang ada pada setiap episodenya.
b.         Aturan Permainan
Pembawa acara akan memilih beberapa orang yang beruntung untuk mengikuti sebuah permainan. Pemenang dari permainan ini akan masuk kebabak trading area. Di babak trading area inilah, kontestan akan saling tukar hadiah, antara hadiah yang telah dimiliki kontestan dengan hadiah yang ditawarkan pembawa acara. Tawar-menawar akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi hadiah yang dapat ditawarkan. Hadiah yang dimenangkan dapat berupa uang tunai, barang berharga, perabot rumah tangga, alat transportasi, atau zonk. Zonk adalah hadiah terburuk dalam kuis Super Deal 2 Milyar, umumnya berupa barang-barang bekas. Babak trading area ini akan berlangsung 4 sampai 6 segmen tiap episode. Pada setiap segmen, pembawa acara (selalu) menawarkan kontestan untuk memilih salah satu dari 3 tirai.
c.       Kuis dan Judi
Antara kuis dengan judi memang bisa terdapat kemiripan, bahkan bisa jadi sebuah kuis yang pada dasarnya halal bisa berubah menjadi haram bila ada ketentuan tertentu yang menggesernya menjadi sebuah perjudian. Maka yang membedakannya bukan nama atau pengistilahannya, melainkan kriteria yang ditetapkan oleh penyelenggaraan kuis tersebut.
Sebuah kuis undian bisa menjadi judi manakala ada keharusan bagi peserta untuk membayar sejumlah uang atau nilai tertentu kepada penyelenggara. Dan dana untuk menyediakan hadiah yang dijanjikan itu didapat dari dana yang terkumpul dari peserta undian. Maka pada saat itu jadilah kuis undian itu sebuah bentuk lain dari perjudian yang diharamkan.
Adapun kuis-kuis yang tidak mensyaratkan pesertanya untuk bermodal uang untuk dipertaruhkan, pada dasarnya bukan kuis yang berasas judi. Sehingga tidak bisa diharamkan hanya karena ada bau untung-untungan di dalam aturan mainnya.
Apalagi bila ada sistem 'batas aman', sehingga seseorang yang sama sekali tanpa modal harta, ketika mampu menjawab beberapa pertanyaan dan telah mendapat hadiah uang dengan nilai tertentu, berhak untuk berhenti bermain dan membawa pulang uangnya. Keberadaan batas aman ini makin menegaskan bahwa peserta kuis memang tidak akan dirugikan, bahkan hadiah yang sudah dimilikinya itu tidak akan diutak-atik oleh penyelenggara kuis.
Namun yang masih jadi titik perdebatan adalah ketika tidak ada batas aman, karena seolah seorang yang sebelumnya sudah mendapat uang dengan nilai tertentu, masih beresiko untuk kehilangan sebagian uangnya, kalau salah dalam menjawab. Kemungkinan salah menjawab dan kehilangan uangnya itu oleh sebagian kalangan dianggap bagian tidak bisa terlepas dari judi.
Mengingat prinsip judi itu adalah ada uang yang dipertaruhkan, bila menang dapat uang dan bila kalah kehilangan uang.Namun pendapat itu dijawab dengan argumentasi bahwa semua level pertanyaan itu tidak bisa dipisah-pisahkan, semua adalah satu bentuk kesatuan. Dan sebelum permainan, hal terpenting yang harus diingat adalah bahwa para peserta sama sekali tidak mempertaruhkan harta apapun.
Sehingga meski dalam dinamika permainan itu dia pernah menerima banyak uang lalu kemudian akhirnya kalah dan tidak jadi dapat uang serupiah pun, toh dia tidak akan dirugikan. Karena pada dasarnya dia memang datang tanpa modal serupiahpun juga.Padahal yang namanya judi mesyaratkan adanya uang yang dipertaruhkna, lalu ada yang menang dan ada yang kalah. Yang menang mendapat uang lebih dari yang dipertaruhkan, sedangkan yang kalah akan kehilangan uang yang dipertaruhkan.
Sedangkan dalam kuis ini secara keseluruhan, semua peserta datang tanpa modal yang apapun untuk dipertaruhkan, kalau pada akhir permainan ternyata dia 'kalah' dan tidak membawa pulang uang serupiah pun, tidak bisa dikatakan kalah berjudi.Maka perdebatan antara kedua belah pihak ini bisa kita simpulkan menjadi:
·           Mereka yang mengharamkan beralasan karena seorang yang seharusnya sudah menang dan mendapatkan uang dari kuis ini, ada kemungkinan kalah dan kehilangan uangnya.
·           Mereka yang menghalalkan berasalan bahwa sejak awal tidak ada uang yang dipertaruhkan, jadi kalau pada akhirnya peserta pulang tidak bawa apa-apa, tidak ada yang perlu dipermasalahkan.[14]











BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Dalam kuis Super Deal 2 Milyar, dalam kuis ini secara keseluruhan, semua peserta datang tanpa modal yang apapun untuk dipertaruhkan, kalau pada akhir permainan ternyata dia 'kalah' dan tidak membawa pulang uang serupiah pun, tidak bisa dikatakan kalah berjudi.Maka perdebatan antara kedua belah pihak ini bisa kita simpulkan menjadi:
·           Mereka yang mengharamkan beralasan karena seorang yang seharusnya sudah menang dan mendapatkan uang dari kuis ini, ada kemungkinan kalah dan kehilangan uangnya.
·           Mereka yang menghalalkan berasalan bahwa sejak awal tidak ada uang yang dipertaruhkan, jadi kalau pada akhirnya peserta pulang tidak bawa apa-apa, tidak ada yang perlu dipermasalahkan
B.       SARAN
Tentunya apa yang kami sampaikan masih belum lengkap, karena baru membahas hukum transaksinya saja, belum lagi membahas sisi lain yang terkait dengan kuis-kuis semacam ini. Misalnya dampak negatif dalam bidang-bidang yang lainnya.
Meskipun begitu semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan dan memberikan tambahan ilmu yang bermanfaat untuk kawan-kawan semua.












DAFTAR PUSTAKA

Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al-Barry. 1994.Kamus Ilmiah Popular. Surabaya: Penerbit Arbola
Qardhawi, Yusuf. 1995. Fatwa-Fatwa Kontemporer. Gema Insani Press
Abdul, Ahmad Majid. 1993. Masail Fiqhiyyah. Pasuruan: GBI
Zuhdi, Masyfuk. 1988. Masail Fiqhiyyah Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: Haji Masagung
http://www.eramuslim.com. Disusun oleh Syaifullah Utan-Sumbawa


[1] Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al-Barry, Kamus Ilmiah Popular (Surabaya: Penerbit Arbola, 1994), 386.
[2] MUI Haramkan SMS Berhadiah, dalam http://www.pakdenono.com/ (Selasa, 30 Mei 06)
[3] Keputusan Komisi B Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Ii Tahun 2006 Tentang Masa’il Waqityyah Mu’ashirah (Monday, 03 July 2006).
[4] Keputusan Komisi B Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia
[5] WorlPress.com Mei 17, 2008 pada 1:37 am (Hukum)
[6] Kuis Final Indonesian Idol yang disiarkan Stasiun Televisi RCTI Juli 2008
[7] Salah satu layanan premium call dati telkomsel, Media Halo September 2008.
[8] Harian Pagi Memorandum (Surabaya, 02 Oktober 2008).
[9] Kuis pemilihan Kota/Kabupaten Favorit di Stasiun Televisi JTV
[10] Kuis Idola Cilik yang ditayangkan RCTI untuk memilih penyanyi idola cilik.
[11] Salah satu content NSP (nada sambung pribadi) telkomsel, Media Halo September 2008.
[12] SMS layanan lagu-lagu shalawat dari stasiun televisi Tran’s TV (Oktober 2008)
[13] Kuis yang dilakukan oleh operator sellular Telkomsel untuk pada pengguna kartu Halo, Simpati & AS, Media Halo Mei 2008.
[14]http://www.eramuslim.com Disusun oleh Syaifullah Utan-Sumbawa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GALERI

Photobucket