PESAN SINGKAT

Kamis, 15 Desember 2011

Pengertian Transplantasi


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Istilah Transplantasi organ sudah tak aneh lagi bagi orang-orang kesehatan, transplantasi organ di sini adalah pemindahan organ tubuh dari satu manusia yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat  kepada manusia lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahan hidup secara sehat baik pada saat dia hidup, atau setelah mati.
Transplantasi merupakan salah satu temuan teknologi kedokteran modern dengan metode kerja berupa pemindahan jaringan atau organ tubuh dari satu tempat ke tempat lainnya ini dapat dilakukan pada satu individu atau dua individu.
Pada tahun 40-an telah diadakan pengujian transplantasi organ hewan pada hewan juga kemudian disusul pada tahun 50-an dari hewan ke manusia dan berhasil dan berkembang dari organ manusia kepada organ manusia. Dari keberhasilan uji coba tersebut, timbul satu masalah baru yang perlu dikaji dalam kaitannya dengan hukum Islam.
Seiring dengan perkembangan metode transplantasi (pencangkokan) tubuh tersebut muncul beberapa pertanyaan yang mempertanyakan apakah transplantasi itu boleh dilakukan. Apakah transplantasi itu diperbolehkan dalam Islam, apakah transplantasi diperbolehkan jika si pendonor masih dalam keadaan hidup, dan beberapa pertanyaan lainnya lagi.
Oleh karena itu, pada makalah ini akan membahas tentang hukum tranpalntasi. Agar para pembaca dapat memahami hukum transpalntasi menurut agama Islam.

1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.2.1        Apa pengertian Tranplantasi?
1.2.2        Bagaimana pandangan hukum Islam tentang transplantasi organ tubuh?


1.3  Tujuan Pembahasan
Dari rumusan masalah di atas, maka tujuan pembahasannya sebagai berikut:
1.3.1        Untuk mengetahui pengertian Tranplantasi
1.3.2        Untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang transplantasi organ tubuh



























BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Transplantasi
Transplantasi dari bahasa Inggris transplantation , to transplant yang berarti to take up and plant to another (mengambil dan menempelkan pada tempat lain). Atau to move from one place to another (memindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain). Transplantasi juga berarti pencangkokan.
Transplantasi ialah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan sudah tidak berfungsi lagi dengan baik. Pada saat ini juga, ada upaya juga untuk memberikan organ tubuh kepada orang yang memerlukan, walaupun orang itu tidak menjalani pengobatan, yaitu untuk orang yang buta. Hal ini khusus donor mata bagi orang buta.
Orang yang anggota tubuhnya dipindahkan disebut donor (pen-donor), sedang yang menerima disebut repisien. Cara ini merupakan solusi bagi penyembuhan organ tubuh tersebut karena penyembuhan/pengobatan dengan prosedur medis biasa tidak ada harapan kesembuhannya.
Ditinjau dari segi kondisi donor (pendonor)-nya maka ada tiga keadaan donor:
-          donor dalam keadaan hidup sehat;
-          donor dalam kedaan sakit (koma) yang diduga kuat akan meninggal segera;
-          donor dalam keadaan meninggal.
Pencangkokan organ tubuh yang menjadi pembicaraan pada saat ini ialah: mata, ginjal dan jantung. Karen ketiga organ tubuh tersebut sangat penting fungsinya untuk manusia, terutama sekali ginjal dan jantung. Mengenai donor mata, pada dasarnya dilakukan, karena ingin membagi kebahagiaan kepada orang yang belum pernah melihat alam ciptaan Allah ini, atau orang yang menjadi buta karena penyakit. Untuk mengembalikan penglihatan bagi orang yang buta karena penyakit, adalah suatu kebahagiaan juga bagi donor dan bagi si penerimanya (resipien).
Orang yang menderita penyakit mata (buta sejak lahir), ginjal dan penyakit jantung tentu mengharapkan uluran tangan dari para donor, yaitu donor mata, ginjal dan jantung.
Para pendonor yang kita kenal sekarang ini, lebih banyak dari kalangan orang yang sudah meninggal dunia dan tidak banyak pula dari orang yang masih hidup. Dibawah ini akan dijelaskan beberapa hal terkait dengan transplantasi organ tubuh:
a.      Donor Orang Yang Masih Hidup
Orang yang masih hidup sehat, ada juga yang ingin menyumbangkan anggota tubuhnya kepada orang yang membutuhkan, misalnya karena ada hubungan keluarga. Si kakak tidak tega melihat adiknya karena ginjalnya tidak berfungsi lagi dan tipis harapan untuk sembuh dengan menjalani pengobatan. Kemungkinan lain ada orang yang mau mengorbankan organ tubuhnya, dengan harapan ada imbalan dari orang yang memerlukan, disebabkan karena dihimpit kebutuhan hidup.
Kendatipun ada donor  yang bersedia memberikan organ tubuhnya, dalam pelaksanaannya harus hati-hati karena dapat berbahaya bagi donor dan resipien (penerima).
Pertama, yang perlu diperhatikan adalah kecocokan organ tubuh antara donor dan resipien. Percuma saja di angkat dari donor tetapi tidak cocok untuk resipien dan bila dikembalikan lagi, belum tentu fungsinya sama seperti semula.[1]
Kedua, perlu diperhatikan juga kesehatan si donor, baik sebelum di angkat organ tubuhnya maupun sesudahnya. Keinginan menolong orang lain memang suatu perbuatan terpuji, tetapi jangan sampai mencelakakan diri sendiri. Berkenaan dengan hal ini, Allah memberi petunjuk  dengan firman-Nya:
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ÷ƒr'Î/ n<Î) Ïps3è=ök­J9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$#
Artinya: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”(Q.S Al-Baqarah: 195)[2]
Ayat di atas mengingatkan manusia jangan terlalu gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, apalagi perbuatan yang banyak menanggung resiko.misalnya, orang ingin memberikan ginjalnya karena alasan-alasan yang telah disebutkan di atas. Buat sementara, si donor dan resipien dapat hidup, masing-masing dengan satu ginjal. Tetapi bila ginjal si donor tidak berfungsi lagi, maka ia sukar untuk ditolong kembali. Jadi sama halnya, menghilangkan suatu penyakit (dari resipien) dengan cara membuat penyakit baru (bagi si pendonor), sesuai dengan kaidah hukum Islam:
الضرار لايزال بالضرر
Artinya:”Bahaya (kemudhorotan) tidak boleh dihilangakan dengan bahaya (kemudharatan) lainnya.”
            Begitu juga dengan bunyi kaidah:
درءالمفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya:”Menghindari kerusakan, didahulukan atas menarik kemaslahatan.[3]
Dalam pandangan yang lain, Donor seperti ini dibolehkan dengan syarat. Yaitu, donor tersebut tidak mengakibatkan kematian si pendonor. Misalnya, dia mendonorkan jantung, limpha atau paru-parunya. Hal ini akan mengakibatkan kematian pada diri si pendonor. Padahal manusia tidak boleh membunuh dirinya, atau membiarkan orang lain membunuh dirinya; meski dengan kerelaannya.[4]
Allah Swt berfirman dalam Surat an-Nisa ayat 29:
..... Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& ....  
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu.
Selanjutnya Allah Swt berfirman dalam Surat al-An’am ayat 151:
..... ( Ÿwur (#qç/tø)s? |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $yg÷YÏB $tBur šÆsÜt/ ( Ÿwur (#qè=çGø)s? š[øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4 ....  

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Siapa saja yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung dan membunuh dirinya sendiri, maka dia akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam.”


b.      Donor Orang Yang Sudah Meninggal
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat para ulama fiqh. Sebagian ulama madzhab Maliki dan Adz-Dzahiri yang berpendapat bahwa pemanfaatan organ tubuh mayat tidak boleh dilakukan dengan landasan sabda Rasulullah saw., “Memotong tulang mayat sama dengan memotong tulang manusia ketika masih hidup.” (HR. Abu Daud). Jadi, mayat harus dihormati sebagaimana ia dihormati semasa hidupnya.
Jumhur ulama fiqh yang terdiri dari sebagian ulama Madzhab Hanafi,Maliki,Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa memanfaatkan organ tubuh manusia sebagai pengobatan dibolehkan dalam keadaan darurat. Menurut mereka hadits riwayat Abu Dawud tersebut berlaku jika dilakukan semena-mena tanpa manfaat. Apabila dilakukan untuk pengobatan itu tidak dilarang karena hadits yang memerintahkan seseorang untuk mengobati penyakitnya lebih banyak dan lebih meyakinkan daripada hadits Abu Daud tersebut.
Transplantasi ini dapat di lakukan dengan syarat si pendonor telah mewariskan sebelum ia meninggal atau dari ahli warisnya(jika sudah wafat). Namun ada pula yang berpendapat bahwa hukum pemilikan terhadap tubuh manusia setelah dia mati. Merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi bahwa setelah kematiannya, manusia telah keluar dari kepemilikan serta kekuasaannya terhadap semua hal; baik harta, tubuh, maupun istrinya. Dengan demikian, dia tidak lagi memiliki hak terhadap tubuhnya. Memang di bolehkan untuk harta namun itu di khususkan hanya untuk harta bukan untuk anggota badan.
Ada beberapa macam contoh donor orang yang sudah meninggal,di antara adalah sebagai berikut:
1.      Donor Mata
Donor mata diartikan dengan pemberian cornea mata kepada orang yang membutuhkannya. Cornea mata tersebut, berasal dari mayat yang telah diupayakan oleh dokter ahli, sehingga dapat digunakan oleh orang yang membutuhkannya. Karena itu, dokter arab menerjemahkannya dengan perkataan pemindahan mata.[5]
Masalah donor mata, termasuk salah satu keberhasilan teknologi dalam ilmu kedokteran, yang dapat mengatasi salah satu kesulitan yang dialami oleh orang buta. Dan menjadi masalah bagi hukum islam karena cornea mata yang dipindahkan kepada ornag buta adalah berasal dari mayat. Sehingga terjadi dua pendapat dikalangan fuqaha. Ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkannya dengan mengemukakan alasan masing-masing, misalnya:
a)    Bagi ulama yang mengharamkannya: mendasarkan pendapatnya pada hadist yang berbunyi:
ان كسرعظم الميت مثل كسرعظمه حيا
Artinya: Sesungguhnya pecahnya tulang mayat (bila dikoyak-koyak). Seperti (sakitnya dirasakan mayat) ketika pecah tulangnya diwaktu ia masih hidup. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah yang bersumber dari ‘Aisyah)
b)   Bagi ulama yang membolehkannya berdasarkan pendapatnya pada hajat (kebutuhan) orang yang buta untuk melihat. Maka perlu ditolong agar dapat terhindar dari kesulitan yang dialaminya. Dengan cara mendapatkan donor mata dari mayat.
Ada sebagian yang lebih cenderung mengambil pendapat yang kedua dengan alasan bahwa kesulitan yang dialami oleh manusia, boleh diupayakan untuk dihilangkannya. Sebagaimana maksud Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi:
المشقة تجلب التيسير
Artinya: Kesulitan (yang dialami oleh manusia), boleh diupayakan untuk mendapatkan kemudahan[6]
Kesulitan yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah kebutaan, yang sebenarnya dapat diatasi dengan cara transplantasi cornea mata dan untuk menghindarkan manusia dari kesulitan yang dialaminya. Maka al Qur’an surat al-Hajj ayat 78 memberikan petunjuk umum yang terdapat pada ayat yang berbunyi:
$tBur.... Ÿ@yèy_ ö/ä3øn=tæ Îû ÈûïÏd9$# ô`ÏB 8ltym 4 .....
Artinya: ... dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama.... (QS. Al-Hajj: 78)
Dalam Hadits yang diriwayatkan Ahmad dari Abu Hurairah juga terdapat petunjuk umum yang berbunyi:
يسرواولاتعسروا
Artinya: Bersikap mudahlah (dalam menjalankan agama), dan janganlah engkau mempersulit.
Dari kedua nash tersebut, sangat luas jangkauan maksudnya. Tidak hanya meliputi upaya-upaya untuk mencari jalan keluar bila seseorang dalam keadaan sulit, tetapi meliputi aspek-aspek sosial lainnya. Misalnya, ketidakrelaan ahli waris mayat bila cornea mata mayat tersebut diambil untuk dipindahkan kepada orang yang membutuhkannya. Dan untuk menghilangkan kesulitan yang mungkin dapat dialami oleh tim dokter ketika mengambil cornea mata mayat, maka lebih afdhal bila calon donator mata menyatakan dirinya bersedia menyumbangkan cornea matanya bila ia meninggal, tentu saja harus dilengkapi dengan keterangan-keterangan yang dapat menjamin kepastian hukumnya, agar dikemudian hari tidak terjadi perdebatan yang sengit antara tim dokter dengan ahli waris mayat.



2.      Pencangkokan Jantung
Jantung adalah organ utama sirkulasi darah, karena dialah yang memompa darah sehingga mengalir dari ventrikel kiri melalui arteri. Arteriola dan kapiler, lalu kembali ke atrium kanan melalui vena yang disebut peredaran darah besar atau sirkulasi sistematik.
Akan tetapi dewasa ini dapat diatasi oleh dokter ahli dengan melalui operasi pencangkokan jantung yang dapat didefinisikannya bahwa “pencangkokan jantung adalah suatu operasi sebelah dalam jantung yang bertujuan untuk memperbaiki atau mengganti katup jantung dengan katup mekanik buatan, atau dengan katup homograft (transplantasi dari manusia) yang diambil dari orang lain, atau heterogent dari binatang, segera donor itu mati
Penggantian katup jantung biasanya dilakukan pada orang dewasa, yang pada umumnya sudah berumur 40-50 tahun. Yaitu penderita yang pernah terserang demam rematik atau penyakit khas lainnya, yang berakibat terjadinya penyakit jantung.
Proses pengoprasiannya dialakukan oleh dokter ahli yang dibantu oleh perawat dari ahli penyakit dalam, ahli bedah, anestesis, ahli biokimia, ahli patologi, fisioterapis, ahli tekhnik kedokterandan sebagainya. Kesemuanya bekerja sesuai dengan keahliannya dibawah pimpinan ketua tim dalam ruang perawatan khusus, yang disebut sebagai intensive care unit.
Pada dasarnya, agama Islam membolehkan pencangkokan jantung pada pasien sebagai salah satu upaya pengobatan suatu upaya pengobatan suatu penyakit, yang sebenarnya sangat dianjurkan dalam islam. Hanya yang menjadi persoalan, karena katup jantung yang dipindahkan ke dalam jantung pasien, berasal dari mayat atau binatang yang sudah mati.
Sebagian orang cenderung mengikuti pendapat ahli hukum Islam yang membolehkannya, meskipun dengan melalui pembedahan mayat sebagai donaturnya, ataupun mengambil dari binatang yang sesuai dengan bentuk anatomi katup jantung yang dibutuhkan oleh pasien. Hal ini dibolehkan karena dimaksudkan untuk mempertahankan kelangsungan hidup pasien. Baik dimaksudkan sebagai hajat maupun sebagai darurat.
3.      Pencangkokan Ginjal
Ginjal adalah salah satu organ tubuh yang terletak pada dinding posterior abdomen. Teruitama didaerah lumbal disebelah kanan  dan kiri tulang belakang. Yang berfungsi untuk mengatuir keseimbangan air dalam tubuh, mengatur konsentrasi garam dalam darah, mengatur eksktesi bahan buangan dan kelebihan garam dalam tubuh. Dan apabila terjadi gangguan salah satu system pada ginjal itu, maka fungsi-fungsi anggota tubuh yang ;lain dapat terganggu.
Akan tetapi, berkat kemajuan ilmu kedokteran, maka hal ini sudah dapat teratasi, dengan cara pengoprasian dan pencangkokan ginjal dari orang lain atau dari binatang yang sesuai dengan struktur anatominya. Oleh karena itu pencangkokan ginjal dapat didefinisikan sebagai upaya pengoprasian dan pemindahan ginjal dari orang lain atau dari binatang yang sesuai dengan struktur anatominya, kepada pasien yang membutuhkannya”.  
Ginjal yang bersumber dari manusia, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati, disepakati oleh kebanyakan Ulama Hukum Islam tentang kebolehannya bila dicangkokkan kepada pasien yang membutuhkannya, karena dianggap sangat dibutuhkan (hajat), dan bahkan darurat. Kedua alasan inilah yang membolehkannya, sebagaimana keterangan Qaidah Fiqhiyah yang telah dikemukakan pada pembahasan yang lalu.[7]

2.2 Hukum Transplantasi Dalam Islam
Tujuan dari transplantasi tak lain adalah sebagai pengobatan dari penyakit karena islam sendiri memerintahkan manusia agar setiap penyakit diobati, karena membiarkan penyakit bersarang dalam tubuh dapat mengakibatkan kematian, sedangkan membiarkan diri terjerumus dalam kematian (tanpa ikhtiyar) adalah perbuatan terlarang
Sebagai mana firman Allah dalam Al-qur’an Surat An-Nisa’ ayat 29
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ
Artinya: “Dan jangan lah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu” , maksudnya apabila sakit maka manusia harus berusaha secara optimal untuk mengobatinya sesuai kemampuan,karena setiap penyakit sudah ditentukan obatnya,maka dalam hal ini Transplantasi merupakan salah satu bentuk pengobatan.Namun persoalannya adalah bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh untuk transplantasi tersebut ,baik dari yang masih hidup maupun dari organ tubuh manusia yang telah meninggal?
a.      Hukum Mendonorkan organ tubuh dari manusia yang masih hidup
1.      Pendapat pertama, Hukum nya tidak Boleh (Haram). Meskipun pendonoran tersebut untuk keperluan medis (pengobatan) bahkan sekalipun telah sampai dalam kondisi darurat
Dalil pendapat pertama Surat an-Nisa ayat 29:
..... Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& ....  
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu.
Selanjutnya Allah Swt berfirman dalam Surat al-An’am ayat 151:
..... ( Ÿwur (#qç/tø)s? |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $yg÷YÏB $tBur šÆsÜt/ ( Ÿwur (#qè=çGø)s? š[øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4 ....  

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.

Maksudnya Adalah bahwa Allah swt melarang manusia untuk membunuh dirinya atau melakukan perbuatan yang membawa kepada kehancuran dan kebinasaan.Sedangkan orang yang mendonorkan salah satu organ tubuhnya secara tidak langsung telah melakukan perbuatan yang membawa kepada kehancuran dan kebinasaan.Padahal manusia tidak disuruh berbuat demikian,manusia hanya disuruh untuk menjaganya (organ tubuhnya) sesuai ayat di atas.
Sesungguhnya perbuatan mengambil salah satu organ tubuh manusia dapat membawa kepada kemudlaratan,sedangkan perbuatan yang membawa kepada kemudlaratan merupakan perbuatan yang terlarang sesuai Hadist nabi Muhammad saw “Tidak boleh melakukan pekerjaan yang membawa kemudlaratan dan tidak boleh ada kemudlaratan”
Manusia tidak memiliki hak atas organ tubuhnya seluruhnya,karena pemilik organ tubuh manusia Adalah Allah swt.
2.      Pendapat kedua,Hukumnya ja’iz (boleh) namun memiliki syarat-syarat tertentu yaitu :
 Adanya kerelaan dari si pendonor. Keinginan untuk mendonorkan organ tubuhnya memang muncul dari keinginannya, tampak ada paksaan. Serta kondisi si pendonor harus sudah baligh dan berakal.
 Organ yang didonorkan bukanlah organ vital yang menentukan kelangsungan hidup seperti Jantung,hati,paru-paru dan lain-lain.Hal ini dikarenakan penyumbangan organ-organ vital tersebut dapat menyebabkan kematian bagi si pendonor. Sedangkan sesuatu yang membawa kepada kehancuran atau kematian diri sendiri dilarang oleh agama sesuai firman Allah swt dalam Al-qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 29 “dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri…”
 Pengobatan dengan transplantasi merupakan jalan terakhir yang memungkinkan untuk mengobati orang yang menderita penyakit tersebut.
 Kemungkinan untuk keberhasilan proses transplantasi lebih besar,artinya secara kebiasaan proses memotong organ sampai dengan proses meletakkannnya pada si penderita penyakit memiliki kemungkinan keberhasilan yang tinggi.Maka tidak boleh melakukan transplantasi oleh yang belum berpengalaman dan dengan cara eksperimen.
 Si pendonor tidak boleh menuntut ganti secara finansial kepada si resipien ( yang menerima organ),karena proses pendonoran adalah proses saling tolong – menolong antara manusia,bukan proses jual-beli organ yang hukumnya haram dalam islam.
Dalil pendapat kedua :
 Setiap insan, meskipun bukan pemilik tubuhnya secara pribadi, namun memiliki kehendak atas apa saja yang bersangkutan dengan tubuhnya, ditambah lagi bahwa Allah telah memberikan kepada manusia hak untuk mengambil manfa’at dari tubuhnya,selama tidak membawa kepada kehancuran,kebinasaan dan kematian dirinya (Qs.An-Nisa’ 29 dan al-Baqarah 95).oleh karena itu,jika pendonoran organ tubuhnya,atau kulitnya, atau darahnya tidak membawa kepada kematian dirinya serta tidak membawa kepada kehancuran dirinya,ditambah lagi pada waktu bersamaan pendonoran organnya dapat menyelamatkan manusia lainnya dari kekhawatiran akan kematian,maka sesungguhnya perbuatan donor organ tubuhnya merupakan perbuatan yang mulia.
 Sesungguhnya memindahkan organ tubuh ketika darurat merupakan pekerjaan yang mubah ( boleh ) dengan dalil firman Allah Swt dalam surat al-An’am ayat 119 yang artinya:
“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan perbuatan-perbuatan yang haram bagi mu kecuali ketika kamu dalam keadaan terpaksa (darurat)…”
  Seseorang yang mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain untuk menyelamatkan hidupnya merupakan perbuatan saling tolong – menolong atas kebaikan sesuai firman Allah swt “ Dan saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu saling tolong monolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan” (Qs.Al-ma’idah 2)

b.      Hukum Mendonorkan organ tubuh dari manusia yang sudah meninggal
1.      Pendapat pertama,Hukumnya Haram
Dalil pendapat pertama :
 Kesucian tubuh manusia ;setiap bentuk agresi atas tubuh manusia merupakan hal yang terlarang,karena ada beberapa perintah Al-Qur’an dan Hadist Yang melarang.Diantara hadist yang terkenal “Mematahkan tulang mayat seseorang sama berdosanya dan melanggarnya dengan mematahkan tulang orang tersebut ketika ia masih hidup”
Tubuh manusia adalah amanah; Hidup,diri,dan tubuh manusia pada dasarnya bukanlah milik manusia tapi merupakan amanah dari Allah yang harus dijaga,karena itu manusia tidak memiliki hak untuk mendonorkan nya kepada orang lain
Tubuh manusia tidak boleh diperlakukan sebagai benda material semata; transplantasi dilakukan dengan memotong organ tubuh seseorang untuk diletakkan (dicangkokkan) pada tubuh orang lain,padahal tubuh manusia bukanlah benda material semata yang dapat dipotong dan dipindah-pindahkan.
2.      Pendapat kedua, Hukumnya Boleh
Dalil pendapat kedua :
Transplantasi merupakan salah satu jenis pengobatan,sedangkan pengobatan merupakan hal yang disuruh dan disyari’atkan dalam islam  terdapat dua hal yang mudlarat dalam masalah ini yaitu antar memotong bagian tubuh yang suci dan dijaga dan antara menyelamatkan kehidupan yang membutuhkan kepada organ tubuh mayat tersebut.Namun kemudlaratan yang terbesar adalah kemudlaratan untuk menyelamatkan kehidupan manusia.Maka dipilihlah sesuatu yang kemudlaratannya terbesar untuk dihilangkan yaitu memotong organ mayat untuk menyelamatkan kehidupan manusia.
Qiyas atas maslahat membuka perut mayat wanita yang hamil yang lewat 6 bulan yang disangka kuat hidup anaknya. Qiyas atas boleh membuka perut mayat jika di dalam perutnya terdapat harta orang lain.
Terdapat dua Hal kemaslahatan yaitu antara maslahah menjaga kesucian mayat dan antara maslahah menyelamatkan nyawa manusia yang sakit dengan transplantasi organ mayat tersebut.
Namun pendapat yang membolehkan transplantasi organ mayat ini memiliki syarat-syarat yaitu :
 Ada persetujuan/izin dari pemilik organ asli (atau wasiat ) atau dari ahli warisnya (sesuai tingkatan ahli waris), tanpa paksaan, si resipien ( yang menerima donor ) telah mengetahui persis segala implikasi pencangkokan
Pencangkokan dilakukan oleh yang ahli dalam ilmu pencangkokan tersebut Tidak boleh menuntut ganti pendonoran organ dengan harta (uang dan sebagainya) Organ tidak diperoleh melalui proses transaksi jual beli karena tidak sah menjual belikan organ tubuh manusia
Seseorang muslim hanya boleh menerima organ dari muslim lainnya kecuali dalam keadaan mendesak (tidak ada muslim yang cocok organnya atau tidak bersedia di dinorkan dengan beberapa alasan).
Beberapa lembaga fatwa islam saat ini lebih dominan berpandangan mendukung bolehnya transplantasi organ tubuh seperti Akademi Fiqh Islam (lembaga dibawah liga islam dunia di Arab Saudi), akademi fiqh Islam India,dan Darul Ifta’ (Lembagai otonom seperti MUI di Mesir Yang diketuai Syaikh dari Universitas Al-Azhar.Namun tentunya mesti diingat bahwa proses transplantasi harus melewati syarat-syarat diatas.Wallahu A’lam Bish-Shawab (Dikutip dari Muqarar Qadlaya Fiqhiyah Mu’asarah bagi tahun 1 Universitas Al-Azhar ; tulisan oleh DR.Muhammad Abdul Rahman Al-Dluwaini Dosen Fak.Syari’ah wal Qanun Universitas Al-azhar,Kairo,Mesir).[8]










BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Transplantasi ialah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan sudah tidak berfungsi lagi dengan baik. Pada saat ini juga, ada upaya juga untuk memberikan organ tubuh kepada orang yang memerlukan, walaupun orang itu tidak menjalani pengobatan, yaitu untuk orang yang buta. Hal ini khusus donor mata bagi orang buta.
Tujuan dari transplantasi tak lain adalah sebagai pengobatan dari penyakit karena islam sendiri memerintahkan manusia agar setiap penyakit diobati, karena membiarkan penyakit bersarang dalam tubuh dapat mengakibatkan kematian, sedangkan membiarkan diri terjerumus dalam kematian (tanpa ikhtiyar) adalah perbuatan terlarang.
Hukum Mendonorkan organ tubuh dari manusia yang masih hidup ada beberapa pendapat: Pendapat pertama, Hukum nya tidak Boleh (Haram). Meskipun pendonoran tersebut untuk keperluan medis (pengobatan) bahkan sekalipun telah sampai dalam kondisi darurat . Dalil pendapat pertama Surat an-Nisa ayat 29, dan surat al-An’am ayat 151. Pendapat kedua,Hukumnya ja’iz (boleh) namun memiliki syarat-syarat tertentu yaitu : Adanya kerelaan dari si pendonor, Organ yang didonorkan bukanlah organ vital yang menentukan kelangsungan hidup seperti Jantung,hati,paru-paru dan lain-lain, Pengobatan dengan transplantasi merupakan jalan terakhir yang memungkinkan untuk mengobati orang yang menderita penyakit tersebut, Kemungkinan untuk keberhasilan proses transplantasi lebih besar
Sedangkan Hukum Mendonorkan organ tubuh dari manusia yang sudah meninggal terdapat beberapa pendapat: Pendapat pertama,Hukumnya Haram yakni Kesucian tubuh manusia, Tubuh manusia adalah amanah, Tubuh manusia tidak boleh diperlakukan sebagai benda material semata. Pendapat kedua, Hukumnya Boleh yakni Transplantasi merupakan salah satu jenis pengobatan, Qiyas atas maslahat membuka perut mayat wanita yang hamil yang lewat 6 bulan yang disangka kuat hidup anaknya, Terdapat dua Hal kemaslahatan yaitu antara maslahah menjaga kesucian mayat dan antara maslahah menyelamatkan nyawa manusia yang sakit dengan transplantasi organ mayat tersebut.





























DAFTAR PUSTAKA

Nata, Abudin . 2003. Masa’il Al Fiqyah.Jakarta: Kencana.
Hasan, Ali. 1996. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Mahjuddin. 2003. Masailul Fiqhiyah. Jakarta: Kalam Mulia
Departemen Agama. 1989. Al-Quran dan Terjemahannya. Surabaya: Mahkota





[1] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996) hal 122
[2] Al-Quran dan Terjemahnya (Surabaya: Mahkota, 1989)
[5] H. Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah (Jakarta: Kalam Mulia, 2003) hal. 125
[6] H. Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah (Jakarta: Kalam Mulia, 2003) hal. 129
[7] H. Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah (Jakarta: Kalam Mulia, 2003) hal. 140

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GALERI

Photobucket