PESAN SINGKAT

Rabu, 14 Desember 2011

PERBEDAAN FIQIH, USHUL FIQIH DAN MASAIL FIQHIYAH


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Pada masa Nabi Muhammad SAW masih hidup, umat Islam apabila menghadapi suatu persoalan langsung menanyakan kepada Rasulullah, dan Rasul-lah yang langsung memberikan jawaban, terkadang dengan al-Qur’an yang turun berkenaan dengan masalah tersebut (sebagai jawaban), dan terkadang dengan sunnah Rasulullah dengan ketiga bentuknya yakni secara qauli (perkataan), fi’li (perbuatan), dan taqriri (ketetapan). Adakalanya pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda masalah itu atau menunggu hingga turunnya wahyu.
Namun, semuanya berubah setelah Rasulullah Muhammad SAW meninggal dunia dan mengakibatkan terputusnya wahyu, sehingga para sahabat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang memer­lukan penjelasan hukumnya, menempuh jalan sebagai berikut: mencari ketentuan hukumnya dalam al-Qur’an, mencari ketentuan hukumnya dalam Sunnah Rasul Allah, dan memusyawarahkan masalah itu, di mana Khalifah mengundang para tokoh sahabat untuk dimintai pendapatnya tentang hukum masalah yang dihadapinya. Dengan demikian, sumber hukum pada masa sahabat adalah sebagai   berikut: al-Qur’an), sunnah Rasulullah, dan al-Ijtihad serta al-Ra’yu.
Pada masa Mujtahidin, sumber-sumber hukum Islam bertambah sesuai perkembangan dan kebutuhan zaman, yang penambahan ini pada hakikatnya bukanlah sesuatu yang baru (bid’ah), melainkan sebagai pengembangan dan penjabaran secara lebih konkrit dari sumber hukum ketiga, yaitu al-Ijtihad wa al-Ra’yu yang telah diratifikasi oleh al-Qur’an, al-Sunnah dan atsar sahabat. Sumber-sumber hukum yang bersifat ijtihadi ini dijadikan dasar dan pedoman oleh para Imam Mujtahidin dan madzhabnya masing-masing. Dengan demikian jelaslah, bahwa sumber-sumber hukum bagi semua madzhab ada yang sama dan ada yang berbeda. Yang sama bahwa semua madzhab berdasarkan pada al-Qur’an, Sunnah Rasul, al-Qiyas dan Ijma’.
Semua kembali berubah setelah para imam madzhab telah meninggalkan dunia (wafat). Di mana umat Islam terus menemui permalasahan-permasalahan baru yang dibutuhkan jawaban hukumnya. Oleh karenanya, muncullah al-masa`il al-fiqhiyyah, yaitu problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena secara eksplisit permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam.
Dari paparan tersebut, terdapat tiga istilah penting dalam membahas tentang hukum Islam, yakni ushul fiqh, fiqh dan masail fiqhiyyah. Untuk itulah makalah ini akan dibahas tentang konsep dasar ushul fiqh, fiqh, dan masail fiqhiyyah serta perbedaan dari ketiganya.

B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana konsep dasar Fiqih?
2.    Bagaimana konsep dasar Ushul Fiqih?
3.    Bagaimana konsep dasar Masail Fiqhiyah?
4.    Apa perbedaan Fiqih, Ushul Fiqih, dan Masail Fiqihiyah?

C.   Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini yaitu:
1.    Untuk menjelaskan konsep dasar Fiqih.
2.    Untuk menjelaskan konsep dasar Ushul Fiqih.
3.    Untuk menjelaskan konsep dasar Masail Fiqhiyah.
4.    Untuk mengetahui perbedaan antara Fiqih, Ushul Fiqih, dan Masail Fiqihiyah.





BAB II
PEMBAHASAN

A.   Konsep Fiqih
1.         Pengertian ilmu fiqih
Kata fiqih secara arti berarti: “paham yang mendalam”. Bila “paham” dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat lahiriah, maka fiqih berarti paham yang menyampaikan ilmu zhahir kepada ilmu batin. Karena itulah al-Tirmizi menyebutkan “Fiqh tentang sesuatu” berarti mengetahui batinnya sampai kepada kedalamannya.
Dalam definisi ini fiqh diibaratkan dengan ilmu karena fiqh itu semacam ilmu pengetahuan. Memang fiqh itu tidak sama dengan ilmu karena fiqh itu bersifat zanni, karena ia adalah hasil ijtihadnya para mujtahid, sedangkan ilmu itu mengandung arti suatu yang pasti atau qathi’y. Namun karena zhann dalam fiqh itu kuat, maka ia mendekat kepada ilmu, karenanya dalam definisi ini ilmu digunakan juga untuk fiqh.
Ilmu Fiqh secara umum merupakan suatu kumpulan ilmu yang sangat besar gelanggang pembahasannya, yang mengumpulkan berbagai jenis Hukum Islam dan bermacam rupa aturan hidup, untuk keperluan seseorang, segolongan dan semasyarakat dan seumum manusia.[1]
Fiqh menurut bahasa berarti: paham atau pengertian yang mendalam, tentang maksud dan tujuan suatu perkataan dan perbuatan, bukan hanya sekedar mengetahui lahiriyah perkataan atau perbuatan itu. Pengertian Fiqh menurut istilah Ulama Syar’i (ahli hukum Islam), tidak jauh berbeda dari pengertian lughowi (bahasa). Hanya saja pengertian istilah ini, lebih terarah kepada pengertian khusus, dari pada umum, sehingga tidak terjadi iltibas (tumpang tindih). Jelas bahwa yang dimaksud dengan ilmu fiqih adalah pengetahuan yang mendalam tentang semua yang menyangkut hukum ajaran agama, baik yang menyangkut keimanan yang menyangkut perbuatan.
Untuk lebih jelasnya tentang definisi fiqih secara terminologi dapat dikemukakan pendapat para ahli fiqih terdahulu, yaitu :
اَلْعِلْمُ بِالْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبَةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ.
Artinya :
“Ilmu tentang hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”
Sementara itu, ulama lain mengemukakan bahwa fiqih adalah :
مَجْمُوْعَةُ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَةِ الْمُكْتَسَبَةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ.
Artinya :
“Himpunan hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diambil dari dali-dalilnya yang terperinci.”
Definisi pertama menunjukkan bahwa fiqih dipandang sebagai ilmu yang berusaha menjelaskan hukum. Sedangkan definisi kedua menunjukkan fiqih dipandang sebagai hukum. Hal ini terjadi karena adanya kemiripan antara fiqih sebagai ilmu dan fiqih sebagai hukum. Ketika fiqih didefinisikan sebagai ilmu, diungkapkan secara deskriptif. Manakala didefinisikan sebagai hukum dinyatakan secara deskriptif.
Keterangan di atas menunjukkan bahwa objek kajian fiqih ialah hukum perbuatan mukallaf, yakni halal, haram, wajib, mandub, makruh, dan mubah beserta dalil-dalil yang mendasari ketentuan hukum tersebut.
Dengan menganalisa beberapa definisi di atas dapat dirumuskan hakikat dari fiqh itu sebagai berikut:
a.       Fiqh itu adalah ilmu tentang hukum Allah.
b.      Yang dibicarakan adalah hal-hal yang bersifat amaliyah furu’iyah.
c.       Pengertian tentang hukum Allah itu didasarkan kepada dalil tafsili.
d.      Fiqh itu digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal seorang mujtahid atau faqih.
Dengan demikian secara ringkas dapat dikatakan bahwa fiqh itu adalah “dugaan kuat yang dicapai seorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Allah”.


2.         Sumber-sumber hukum Fiqih
         Dengan memahamkan keterangan-keterangan yang telah lalu ini nyatalah, bahwa: fiqih (yang diartikan menurut istilah ahli Ushl) diambil atau dikeluarkan dengan jalan ijtihad dan sumber-sumbernya yaitu: Kitabullah (Al-Qur’anul Kariem), Sunatur Rasul (Al hadist), serta ditetapkan pula dengan Al ijma’ dan Ar ra’yu = al ijtihad.[2]
3.         Pembahasan-pembahasan fiqih.
Pokok bahasan ilmu fiqih ialah Segala macam amal perbuatan orang-orang “mukallaf”, baik yang berupa tuntunan pemerintah, seperti: shalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya: maupun yang berupa larangan seperti: pembunuhuhan, pencurian, penipuan, tuduhan dan sebagainya. Demikian pula yang berupa takhyir (pilihan), antara dua sesuatu, seperti: makan dan minum, berjalan, tidur, dan sebagainya. Takhyir ini semuanya biasa disebut dengan “mubah” dikerjakan atau tidak oleh seorang mukallaf, sama saja.[3]
4.         Masalah-masalah fiqih
Masalah-maslah fiqih menurut Ahli Ushul ialah ketetapan-ketetapan dan keterangan-keterangan fiqih. Sepert: niat itu wajib, wudhu’ itu syarat bagi shah sembahyang, dan masuk waktu, adalah sebab bagi wajib sembahyang.[4]
5.         Keutamaan fiqih
Keutamaan ilmu ini dapat diketahui dengan memahamkan hadits yang tertera di dalam muqqadimah  yakni: mengetahui sebagian besar dan ilmu (hukum-hukum furu’) yang dikehendaki oleh agama. Tegasnya, mengetahui jalan mendapat keselamatan dunia dan kemenangan akhirat.[5]
6.         Ruang lingkup pembahasan ilmu fiqih
Salah satu kesimpulan dari pembahasan tentang ta’rif Ilmu Fiqih di atas ialah, bahwa ruang lingkup pembahasan Ilmu Fiqih pada garis besarnya meliputi dua bidang yang pokok yaitu pertama bidang ibadah atau hukum-hukum syari’ah yang berhubungan dengan urusan akhirat, dan kedua bidang hukum-hukum syari’at yang berhubungan dengan urusan dunia.[6]
Bidang yang kedua yaitu, hukum-hukum yang berhubungan dengan urusan dunia dibagi menjadi beberapa bagian yang terpenting dan yang umum ialah dibagi menjadi tiga yaitu: bagian Mu’amalah, bagian Munakahah, dan bagian Jinayah. Sehingga pada umumnya kandungan dari kitab-kitab fiqih secara garis besar terdiri dari 4 bagian, yaitu:
a.         Bagian Ibadah
Bagian Ibadah, yaitu hukum-hukum syara’ yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, yang jua dikatakan sebagai hukum-hukum yang bersangkutan dengan urusan akhirat, seperti: Thoharoh, sholat, zakat, puasa, hajji, dan sebagainya.
b.         Bagian Mu’amalah
Bagian Mu’amalah khusus membahas soal kebendaaan dan sol-soal yang bersangkutan dengan kebendaan, seperti: hukum perkawinan, mislanya jual beli, sewa menyewa, mudhorobah/qirodl (bagi untung), muzaro’ah (bagi hasil), salam, syuf’ah, hibah, kafalah, dan sebagainya.
c.         Bagian Munakahah
Bagian Munakahah meliputi aturan-aturan hukum nikah dan talak, seperti iddah, nasab (keturunan), nafkah, pemeliharaan anak, perwalian, wasiat, waris dan sebagainya.
d.        Bagian Jinayah
Bagian Jinayah (hukum pidana) membahas soal-soal perbuatan pidana atau kejahatan, seperti, pembunuhan pecurian, zina, minum-minuman keras menuduh zina dan lain-lain.
7.         Tujuan dan hukum mempelajari ilmu fiqih
Dalam uraian di atas telah dijelaskan bahwa Ilmu Fiqih adalah bagian dari Ilmu syari’ah, yaitu bagian yang menyangkut bidang hukum yang berkaitan urusan ibadah, Mua’malah, Munakahah, Jinayah, dll. Sedangkatkan syari’ah adalah merupakan hukum-hukum atau ketentuan-ketentuan dari Allah yang diberikan kepada Kaum Muslimin agar di ikuti dan dijadikan pedoman dalam kehidupan pribadinya maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan demikian dapat kita ketahui, bahwa mempelajari Ilmu fiqih adalah agar dapat mengetahui mana yang diperintahkan atau mana yang dilarang mengerjakannya, mana yang halal dan mana yang haram untuk dilakukannya, mana yang sah dan mana yang batal atau fasid dari perbuatan yang telah dilakukannya. Juga dengan Ilmu fiqih dapat diketahui aturan-aturan hidup yang penting, seperti masalah nikah, talak, rujuk, masalah pemeliharaan jiwa, harta benda, keturuna,masalah kehormatan, masalah hak dan kewajiban dalam masyarakat dan lain-lain. Di samping yang berkaitan dengan hubungan langsung antara manusia dengan Allah SWT.
Adapun hukum mempelajarinya, dapat dibedakan menjadi dua bagian, menurut kepentingan bagi masing-masing orang mukallaf dari seluruh umat Islam. Bagian yang wajib dipelajari oleh seluruh umat Islam ialah bagian yang harus diketahui dan dikerjakan oleh seluruh mukallaf seperti urusan sholat, puasa, hak dan kewajiban, suami istri dan sebagainya. Sedangkan yang tidak wajib diketahui oleh seluruh umat, tetapi hanya wajib bagi sebagian umat, maka kewajiban mempelajarinya hanya terbatas pada segolongan tertentu saja, seperti yang menangkut urusan fasah, rujuk, aturan menjadi qadli atau imam dan sebagainya.[7]
  
B.   Konsep Ushul Fiqih
1.    Pengertian ushul fiqih
Untuk mengetahui makna dari kata Ushul Fiqih dapat dilihat dari dua aspek: Ushul Fiqih kata majemuk (murakkab), dan Ushul Fiqih sebagai istilah ilmiah.
Dari aspek pertama, Ushul Fiqih berasal dari dua kata, yaitu kata ushul bentuk jamak dari ashl dan kata fiqih, yang masing-masing memiliki pengertian yang luas. Ashl secara etimologi diartikan sebagai “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi ataupun bukan”.

Adapun menurut istilah, ashl mempunyai beberapa arti berikut ini :
a.         Dalil, yakni landasan hukum, seperti pernyataan para ulama ushul fiqih bahwa ashl dari wajibnya shalat lima waktu adalah firman Allah SWT dan Sunnah Rasul.
b.         Qa’idah, yaitu dasar atau fondasi sesuatu, seperti sabda Nabi Muhammad SAW:
بُنِيَ الْاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةِ أُصُوْلٍ.
Artinya :
“Islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi)”.
c.         Rajih, yaitu yang terkuat, seperti dalam ungkapan para ahli ushul fiqih:
اَلْأَصْلُ فِى الْكَلاَمِ الْحَقِيْقَةُ.
Artinya :
“Yang terkuat dari (kandungan) suatu hukum adalah arti hakikatnya”.
Maksudnya yang menjadi patokan dari setiap perkataan adalah makna hakikat dari perkataan tersebut.
d.        Mustashhab, yakni memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yang mengubahnya. Misalnya, seseorang yang hilang, apakah ia tetap mendapatkan haknya seperti warisan atau ikatan perkawinannya? Orang tersebut harus dinyatakan masih hidup sebelum ada berita tentang kematiannya. Ia tetap terpelihara haknya seperti tetap mendapatkan waris, begitu juga ikatan perkawinannya dianggap tetap.
e.         Far’u (cabang), seperti perkataan ulama ushul :
اَلْوَلَدُ فَرْعٌ لِلْأَبِ.
Artinya :
“Anak adalah cabang dari ayah”. (Al-Ghazali, I : 5)
Dari kelima pengertian ashl di atas, yang bisa digunakan adalah dalil, yakni dalil-dalil fiqih.
Adapun fiqih, secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengerahan potensi akal. Pengertian tersebut dapat ditemukan dalam al-Quran, yakni dalam surat Thaha (20): 27-28, An-Nisa (4): 78, Hud (11): 91. Dan terdapat pula dalam hadits, seperti sabda Rasulullah SAW :
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّيْنِ.
Artinya :
“Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang. Dia akan memberikan pemahaman agama (yang mendalam) kepadanya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad Ibnu Hanbal, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Adapun pengertian fiqih secara terminologi, pada mulanya diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa akidah (ushuliah) maupun amaliah (furu’ah). Ini berarti fiqih sama dengan pengertian syari’ah Islamiyah. Pada perkembangan selanjutnya, fiqih merupakan bagian dari syari’ah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci.
Setelah dijelaskan pengertian ushul dan fiqh, baik menurut bahasa maupun istilah maka di sini dikemukakan pengertian Ushul Fiqih yang menjadi pokok bahasan pada bab ini. Para ahli hukum Islam, dalam memberikan definisi Ushul Fiqih, beraneka ragam, ada yang menekankan pada fungsi Ushul Fiqih itu sendiri, dan ada pula yang menekankan pada hakikatnya. Namun, pada prinsipnya sama, yaitu ilmu pengetahuan yang objeknya dalil hukum syara’ secara global dengan semua seluk beluknya.
Menurut Al-Baidhawi dari kalangan ulama Syafi’iyah (juz I: 16) bahwa yang dimaksud dengan Ushul Fiqh itu adalah :
مَعْرِفَةُ دَلاَئِلِ الْفِقْهِ اِجْمَالاً وَكَيْفِيَّةُ الْإِسْتِفَادَةِ مِنْهَا وَحَالُ الْمُسْتَفِيْدِ.
Artinya :
“Ilmu pengetahuan tentang dalil fiqih secara global, metode penggunaan dalil tersebut, dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya.”
Selain itu, Ibnu Al-Subki (juz I: 25) mendefinisikan Ushul Fiqih sebagai :
دَلاَئِلُ الْفِقْهِ اِجْمَالاً.
Artinya :
“Himpunan dalil fiqih secara global.”
Jumhur ulama Ushul Fiqih mendefinisikannya sebagai berikut :
اَلْقَوَاعِدُ الَّتِىْ يَتَوَصَّلُ بِهَا اسْتِنْبَاطِ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ مِنَ الْأَدِلَّةِ.
Artinya :
“Himpunan kaidah (norma-norma) yang berfungsi sebagai alat penggalian syara’ dari dalil-dalilnya.”
Pendapat ini dikemukakan oleh Syaikh Muhammad Al-Khudhary Beik, seorang guru besar Universitas Al-Azhar Kairo. Adapun Kamaluddin Ibnu Humam dari kalangan ulama Hanafiyah mendefinisikan Ushul Fiqih sebagai:
اِدْرَاكُ الْقَوَاعِدِ الَّتِىْ يَتَوَصَّلُ بِهَا اِلَى اسْتِنْبَاطِ الْفِقْهِ.
Artinya :
“Pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang dapat mencapai kemampuan dalam penggalian fiqih.”
Sementara itu, Abdul Wahab Khalaf, seorang guru besar hukum di Universitas Kairo Mesir menyatakan :
اَلْعِلْمُ بِالْقَوَاعِدِ وَالْبُحُوْثِ الَّتِىْ يَتَوَصَّلُ بِهَا اِلَى اسْتِفَادَةِ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ. أَوْ مَجْمُوْعَةُ الْقَوَاعِدِ وَالْبُحُوْثِ الَّتِىْ يَتَوَصَّلُ بِهَا اِلَى اسْتِفَادَةِ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ.
Artinya :
“Ilmu pengetahuan tentang kaidah-kaidah dan metode penggalian hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia (amaliah) dari dalil-dalil yang terperinci atau kumpulan kaidah-kaidah dan metode penelitian hukum syara’ mengenai perbuatan manusia (amaliah) dari dalil-dalil yang terperinci.”
Dari pengertian Ushul Fiqih di atas, terdapat penekanan yang berbeda. Menurut ulama Syafi’iyah, objek kajian para ulama ushul adalah dalil-dalil yang bersifat ijmali (global); bagaimana cara mengistinbath hukum; syarat orang yang menggali hukum atau syarat-syarat seorang mujtahid. Hal itu berbeda dengan definisi yang dikemukakan oleh jumhur ulama. Mereka menekankan pada operasional atau fungsi Ushul Fiqih itu sendiri, yaitu bagaimana menggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqih dalam menggali hukum syara’.
Dengan demikian Ushul Fiqih adalah ilmu pengetahuan yang objeknya adalah dalil hukum atau sumber hukum dengan semua seluk beluknya, dan metode penggaliannya. Metode tersebut harus ditempuh oleh ahli hukum Islam dalam mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya. Seluk beluk tersebut antara lain menertibkan dalil-dalil dan menilai kekuatan dalil-dalil tersebut.
Pada masa kini istinbath hukum yang lebih relevan adalah istinbath dengan maksud syariah (ruh hukum), bahkan cenderung menggunakan kaidah fiqhiyah seperti yang dilakukan oleh para perumus kompilasi hukum Islam di Indonesia. Dalam merumuskannya, tampaknya mereka mengacu pada kaidah-kaidah fiqhiyah yang dijadikan suatu kerang teori.
2.      Objek kajian Ushul Fiqih
Dari definisi Ushul Fiqih di atas, terlihat jelas bahwa yang menjadi objek kajian Ushul Fiqih secara garis besarnya ada tiga :
a.       Sumber hukum dengan semua seluk beluknya.
b.      Metode pendayagunaan sumber hukum atau metode penggalian hukum dari sumbernya.
c.       Persyaratan orang yang berwewenang melakukan istinbath dengan semua permasalahannya.
Sementara itu, Muhammad Al-Juhaili merinci objek kajian Ushul Fiqih sebagai berikut :
a.       Sumber-sumber hukum syara’, baik yang disepakati seperti Al-Quran dan Sunah, maupun yang diperselisihkan, seperti istihsan dan maslahah mursalah.
b.      Pembahasan tentang ijtihad, yakni syarat-syarat dan sifat-sifat orang yang melakukan ijtihad.
c.       Mencarikan jalan keluar dari dua dalil yang bertentangan secara zahir, ayat dengan ayat atau sunah dengan sunah, dan lain-lain baik dengan jalan pengompromian (Al-jam’u’ wa At-taufiq), menguatkan salah satu (tarjih), pengguguran salah satu atau kedua dalil yang bertentangan (nasakh / tatsaqut Ad-dalilain).
d.      Pembahasan hukum syara’ yang meliputi syarat-syarat dan macam-macamnya, baik yang bersifat tuntutan, larangan, pilihan atau keringanan (rukhsah). Juga dibahas tentang hukum, hakim, mahkum alaih (orang yang dibebani), dan lain-lain.
e.       Pembahasan kaidah-kaidah yang akan digunakan dalam mengistinbath hukum dan cara menggunakannya.
3.      Tujuan dan fungsi Ushul Fiqih
Para ulama ushul menyepakati bahwa Ushul Fiqih merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan hukum-hukum Allah sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, baik yang berkaitan dengan masalah aqidah, ibadah, mu’amalah, ‘uqubah, maupun akhlak. Dengan kata lain, Ushul Fiqih bukanlah sebagai tujuan melainkan hanya sebagai sarana.
Oleh karena itu, secara rinci Ushul Fiqih berfungsi sebagai berikut:
a.         Memberikan pengertian dasar tentang kaidah-kaidah dan metodologi para ulama mujtahid dalam menggali hukum.
b.      Menggambarkan persyaratan yang harus dimiliki seorang mujtahid, agar mampu menggali hukum syara’ secara tepat, sedangkan bagi orang awam supaya lebih mantap dalam mengikuti pendapat yang dikemukakan oleh para mujtahid setelah mengetahui cara yang mereka gunakan untuk berijtihad.
c.       Memberi bekal untuk menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan oleh para mujtahid, sehingga dapat memecahkan berbagai persoalan baru.
d.      Memelihara agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil. Dengan berpedoman pada Ushul Fiqih, hukum yang dihasilkan melalui ijtihad tetap diakui syara’.
e.       Menyusun kaidah-kaidah umum (asas hukum) yang dapat dipakai untuk menetapkan berbagai persoalan dan fenomena sosial yang terus berkembang di masyarakat.
f.       Mengetahui keunggulan dan kelemahan para mujtahid, sejalan dengan dalil yang mereka gunakan. Dengan demikian, para peminat hukum Islam (yang belum mampu berijtihad) dapat memilih pendapat mereka yang terkuat disertai alasan-alasan yang tepat.
4.      Sumber pengambilan Ushul Fiqih
Dari definisi (pengertian) Ushul Fiqih di atas, dapat disimpulkan bahwa sumber pengambilan Ushul Fiqih itu berasal dari :
a.       Ilmu Kalam (theologi)
b.      Ilmu Bahasa Arab
c.       Tujuan syara’ (maqashid Asy-Syari’ah)
Hal itu disebabkan bahwa sumber hukum (dalil hukum) yang merupakan objek bahasan Ushul Fiqih diyakini dari Allah SWT berbentuk Al-Quran dan Sunah. Pembuat hukum adalah Allah, tiada hukum lain kecuali dari Allah SWT. Hal tersebut merupakan bahasan Ilmu Kalam.
Ushul Fiqih juga membahas dalalah lafadz. Penggunaan lafadz, ruang lingkup lafadz, seperti ‘amm dan khash, dan sebagainya. Ini berarti berkaitan dengan ilmu bahasa Arab. Selanjutnya, pengetahuan hukum tidak terlepas dari tujuan hukum (maqashid Asy-Syariah) dan hakikat hukum. Pengetahuan tentang ini diperlukan agar mampu menetapkan hukum yang tepat dan mengandung kemaslahatan.[8]

C.   Konsep Masail Fiqhiyyah
1.    Pengertian masail fiqhiyyah
Masail merupakan jama’ taksir dalam bahasa arab dari kata masalah yang artinya perkara (persoalan).[9]
Badudu dan Moch Zain menyebut masalah dengan persoalan, problema dan perkara. Fiqhiyah yang artinya pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum islam. Jadi rangkaian kata Masail Fiqhiyah, berarti persoalan hukum islam yang selalu dihadapi oleh umat islam, sehingga mereka beraktifitas dalam kehidupan sehari-hari, selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntutan islam.
Kajian masail fiqhiyah, sering tidak hanya membahas persoalan filth (hukum islam), tetapi sering juga membahas persoalan aqidah (kepercayaan) dan persoalan akhlak (moral), maka disebut juga dengan masail al-diniyyah al-hadisah, masailul al-diniyah al-‘asriyyah dan masailul al-diniyyah al-waqi ‘iyyah.[10]
Ormas Nadhatul Ulama (NU), lebih suka menyebut dengan Bahsul al-Masail (pembahasan masalah keagamaan), yang kegiatan ini ditangani oleh suatu lajnah (lembaga) di bawah kepengurusan NU, yang menangani bahsul masail al-diniyyah al-waqi‘iyyah (pengkajian massalah keagamaan yang aktual) dan bahsul masail al-diniyyah al-maudu ‘iyyah (pengkajian maasalah keagamaan yang konseptual).[11]
2.      Metode kajian masail fiqhiyah
Masalah keagamaan yang aktual (baru), lebih banyak menggunakan metode ijtihad dari pada metode istimbat. Metode ijtihad yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah masalah-masalah yang tidak ada ketentuannya dalam nash, sedangkan dihadapi dan dilakukan oleh umat manusia, karena sangat dibutuhkan dalam kelangsungan hidupnya. Tetapi metode istimbat adalah upaya maksimal untuk menarik suatu ketentuan hukum dari nash yang ada, baik nash al-Qur’an atau Hadist.
Tempatnya pembahasan Masail Fiqhyyah lebih banyak menggunakan metode ijtihad, karena kebanyakan masalahnya tidak ditemukan ketentuannya dalam nash.
Sebenarnya produk fiqh klasik banyak juga bersumber dari produk penalaran intelektual (upaya rasionalisasi para ulama) berdasarkan logika keilmuan. Bahkan imam syafi’i sendiri sering menggunakan metode ijtihad dengan cara menggunakan instrumen istiqra’ ( riset atau penelitian) dalam menentukan suatu ketetapan hukum, misalnya: ketika menentukan asa haid seorang wanita serta menentukan 1 ramadhan dan 1 syawal.
Dalam menentukan hukum berdasarkan hasil ijtihad (penalaran rasional) ada beberapa rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar antara lain:[12]
a.         Tidak boleh merusak ketentuan dasar yang berkaitan dengan aqidah (kepercayaan Islam)
b.         Tidak boleh mengurangi atau menghilangkan martabat manusia, lalu disamakan dengan martabat hewan.
c.         Tidak boleh mendahulukan kepentingan kepentingan perorangan atas kepentingan umum.
d.        Tidak boleh mengutamakan hal-hal yang masih samar-samar kemanfaatnya atas hal-hal yang sudah nyata kemanfaatnya.
e.         Tidak boleh melanggar keutamaan dasar akhlakul alkarimah (moralitas manusia).
Abdul al-Qadir Ahmad ‘Ata mengatakan, pembahasan masalah aktual yang tidak ada nashnya, sekurang-kurangnya ada tiga macam cara yang harus dilakukan ketika menentukan hukumnya dengan menggunakan metode ijtihad, antara lain:
a.         Harus selalu menjaga dasar-dasar aqidah Islam: yaitu tidak boleh ada produk hukum yang dapat melemahkan atau merusaknya, sehingga dapat menggantikan dengan kepercayaan yang musyrik atau ateis.
(ان تتاْصل فئ وجدان المسلم تكوينه عقد ة الاسلام)
Artinya:
 “Produk hukum itu harus meneguhkan hati orang muslim, agar kepercayaan islamnya tetap kuat dalam dirinya”.[13]
b.         Hukum menghindari dan menolak perbuatan sesak yang pernah dilakukan oleh ahlu al-kitab atau orang-orang musyrik.
Ini didasarkan turunya ayat 222 dari surat al-Baqarah yang melarang mengumpuli istri tatkala haid. Yaitu ketika ada beberapa sahabat yang bertanya kepada nabi dengan mengatakan, yang artinya:
“Hai rasulullah, apakah tidak boleh mengumpuli istri kami karena (harus) kami berbeda sikap dengan (perbuatan) orang yahudi? Ketika itu, wajah Rasulullah berubah menjadi pucat, maka turunlah ayat al-qur’an yang melarang perbuatan tersebut. (mendengar larangan pada ayat yang telah turun), sehingga orang yahudi terkejud dan ketakutan, hingga mereka saling memberi tahu (berita tersebut)”.
c.         Harus selalu mengutamakan kehidupan yang bermoral,
“Menciptakan orang muslim yang dalam kehidupannya selalu mengutamakan kehidupan yang bermoral”.[14]
Yusuf Qardawi menambahkan satu lagi ketentuan yang harus dijadikan dasar pertimbngan ketika metode ijtihad dilakukan dalam menentukan suatu hukum, yaitu selalu mencari kemudahan dari kesulitan yang dialami manusia ketik hukum tersebut diterapkan. Hal ini berdasarkan sebuah hadist bersumber dari Anas yang mengatakan, yang artinya:
“Permudahlah dan jangan mempersulit, serta hiburlah dan jangan menjauhi”. (HR. Bukhara Muslim)
3.      Tujuan dan manfaat masail fiqhyah
Untuk itu tujuan mempelajari masail fiqhiyah secara garis besar diorientasikan kepada mengetahui jawaban dan mengetahiui proses penyelesaian masalah melalui metodologi ilmiah, sistematis dan analisis. Dari sudut fiqh penyelesaian suatu masalah dikembalikan kepada sumber pokok (Al-Qur’an dan Al-Sunnah), ijma’, qiyas dan seterusnya.
a.         Tujuan mempelajari masailul fiqh
1)        Untuk beribadah
2)        Untuk mengetahui dan mengidentifikasi masalah-masalah fiqh yang berkembang ditengah masyarakat
3)        Untuk mengkaji dan merumuskan persoalan-persoalan atau permasalahan yang bersifat amaliyah.[15]
b.         Manfaat mempelajari masailul fiqh
1)        Menambah wawasan bagi intelektual dalam menyelesaikan suatu permasalahan fiqh kontemporer
2)        Menjawab persoalan siswa
3)        Menjawab pertanyaan masyarakat.[16]

D.   Perbedaan Fiqih, Ushul Fiqih, dan Masail Fiqhiyyah
Pada pembahasan sebelumnya, telah dipaparkan tentang konsep ushul fiqih, fiqih, dan masail fiqhiyyah. Sedangkan di bawah ini adalah perbedaan ushul fiqih, fiqih, dan masail fiqih yang disajikan dalam bentuk tabel agar mempermudah pemahaman tentang perbedaan ketiganya.
No
Disiplin Ilmu
Fiqih
Ushul Fiqih
Masail Fiqhiyyah
1
Definisi
Ilmu tentang hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan manusia (mukallaf) yang diambil/diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terinci.
(diperoleh hukum dari dalil).
Ilmu pengetahuan tentang kaidah-kaidah dan metode penggalian hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia (amaliah) dari dalil-dalil yang terperinci (dalail & kaidah dapat digunakan untuk menetapkan hukum).
Berarti persoalan hukum islam yang selalu dihadapi oleh umat islam, sehingga mereka beraktifitas dalam kehidupan sehari-hari, selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntutan Islam.
2
Objek kajian
Hukum perbuatan mukallaf (muslim/muslimahyang sudah baligh) yakni halal,haram wajib, mandub, makruh dan mubah serta dalil-dalil yang mendasari ketentuan hukum tersebut.
·         Materia: berupa teks/ dalil-dalil
·         Forma: kaidah ushul.
·         Masalah keagamaan yang aktual (baru) yang meliputi: hukum islam, persoalan aqidah (kepercayaan) dan persoalan akhlak (moral).
3
Metode
·         Istinbath
·         Melalui dalil spesifik (dalil rujukan)
·         Menggunakan kaidah-kaidah pencetusan hukum dan metode pengambilan dalil yang terdapat dalam ilmu Ushul Fiqh.
Manhaj:
·      Ijtihad
·      Aspek ushul fiqh(‘urf/a’dah,syadzu zari’ah,mashlahah mursalah,istihsan,istishab,dan lain-lain).

·         Ijtihad
·         Istimbat
4
Sumber
Al-Qur’an dan Hadits
Al-Qur’an dan Hadits
Al-Qur’an dan Hadits
5
Tujuan
Menerapkan hukum syariat Islam atas semua tindakan dan ucapan manusia, sehingga ia merupakan rujukan.
·         Menetapkan hukum
·         Dijadikan sebagai acuan norma.
Mengidentifikasi masalah-masalah fiqih yang berkembang di tengah masyarakat.


BAB III
PENUTUP

A.            Kesimpulan
Dari parapan pada pembahasan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa dalam kajian hukum Islam terdapat istilah Fiqih, Ushul Fiqih, dan Masail Fiqhiyah. Ketiga istilah tersebut memiliki perbedaan walaupun sama berada dalam ruang lingkup hukum Islam. Fiqih merupakan ilmu tentang hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan manusia (mukallaf) yang diambil/diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terinci (diperoleh hukum dari dalil).
Dalam pengambilan hukum, diperlukan adanya kaidah-kaidah serta metode-metode yang dapat dijadikan pengambilan hukum tersebut. Ushul Fiqih berkaitan dengan ilmu pengetahuan tentang kaidah-kaidah dan metode penggalian hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia (amaliah) dari dalil-dalil yang terperinci (dalail & kaidah dapat digunakan untuk menetapkan hukum).
Namun, seiring dengan perkembangan zaman yang menyebabkan muncul problematika yang semakin kompleks dalam masyarakat dan hal tersebut memerlukan keputusan (penjelasan) mengenai hukumnya, muncul Masail Fiqhiyah. Masail Fiqhiyah berarti persoalan hukum Islam yang selalu dihadapi oleh umat islam, sehingga mereka beraktifitas dalam kehidupan sehari-hari, selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntutan Islam.
Fiqh, Ushul Fiqih, dan Masail Fiqhiyah memiliki persamaan karena ketiganya termasuk dalam kajian hukum Islam dan memiliki sumber pokok dalam pengambilan hukumnya yakni al-Qur’an dan Hadits. Sedangan perbedaan Fiqih, Ushul Fiqih, dan Masail Fiqhiyah terletak pada definisi, objek kajian, metode, dan tujuan.


[1] Hasbi As-Shiddeqy, Pengantar Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1957), hlm. 22
[2] Hasbi Ash Shiddieqy, op.cit., hlm. 36
[3] Muhammadiyah, Pengantar Ilmu Fiqih, (Jakarta, 1993), hlm. 5
[4] Hasbi Ash Shiddieqy, op.cit., hlm. 39
[5] Hasbi Ash Shiddieqy, op.cit., hlm. 38
[6] Abdul Mudjib, Pengantar Ilmu Fiqih, (Jakarta,1982), hlm. 17
[7] Ibid.,  hlm. 20
[8] Rahmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hlm. 17-25
[9] Mahmud Yusuf, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta: Yayasan Penyelenggaraan, Penerjeman dan Penafsiran al-Qur’an), hlm. 161
[10] Mahjuddin, Masailil Fiqhiyah, (Jakarta: Kalam Mulia, 2008), hlm. 1
[11] Ahmad Zahro, Lajnah Bahsul Masail Madhatul Ulama, 1926-1996 (disertasi doktor), IAIN Sunan Kalijogo Yogyakarta, 2001, hal xiii
[12] Ibid., hlm. 3-5
[13] Mahjuddin, Op. Cit., hlm. 2
[14] Ibid., hlm. 3
[16] Ibid.,

2 komentar:

GALERI

Photobucket