PESAN SINGKAT

Kamis, 15 Desember 2011

Bom Bunuh Diri


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perjuangan tidak pernah mengenal kata akhir, namun cara berjuang tiap umat seringkali mengalami perubahan searah dengan perubahan sarana-sarana perang. Pada tahun-tahun terakhir, sering terdengar upaya beberapa kelompok muslim yang melakukan bom bunuh diri atau juga dikenal sebagai suicide bombing dan human bombing atau bom manusia. Istilah yang lebih tepat untuk ini adalah bom jihad untuk membedakannya dari “bunuh diri yang memakai bom” tapi ada baiknya jika memakai istilah bom bunuh diri karena lebih banyak digunakan, dengan catatan bahwa istilah “bom bunuh diri” dalam makalah ini adalah dimaksud untuk merujuk pada “bom jihad.” Secara umum ada dua reaksi para ulama dalam menyikapinya, sebagian melarang dan sebagian lagi memuji. Kedua kelompok tersebut sama-sama menyertakan argumen-argumennya, baik naqly maupun aqly.
Pro kontra inilah yang mendorong untuk memilih tema hukum bom bunuh diri dalam fiqih Islam. Kejelasan hukum syara’ sangat dibutuhkan dalam masalah yang amat krusial. Ini dikarenakan perbedaan yang ada cukup tajam dan mengandung berbagai implikasinya baik di dunia maupun di akhirat. Bagi mereka yang menganggap aksi bom manusia sebagai aksi bunuh diri (‘amaliyat intihariyah), maka implikasinya kepada para pelakunya ialah tidak diberlakukan hukum-hukum mati syahid, namun dipandang sebagai orang hina karena berputus asa menghadapi kesulitan hidup. Di akhirat, pelakunya dianggap akan masuk neraka, karena telah bunuh diri. Sedang bagi mereka yang menganggap aksi bom bunuh diri sebagai aksi mati syahid (‘amaliyat istisyhadiyah), maka implikasinya kepada para pelakunya adalah diberlakukan hukum-hukum mati syahid. Dia dianggap sebagai pahlawan dan teladan keberanian yang patut dicontoh dan di akhirat insya Allah akan masuk surga.
Makalah ini dengan segala keterbatasannya mencoba menjelaskan pendapat para ulama, baik yang melarang maupun yang membolehkan aksi bom bunuh diri. Akan dijelaskan juga dalil-dalil dari masing-masing pendapat tersebut dan disertai analisis tarjih untuk menjelaskan posisi penulis dalam masalah ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimna pngertian bom bunuh diri?
2.      Bagaimna alasan sebagian pelaku bom bunuh diri?
3.      Bagaimana hukum pelaku bom bunuh diri?
4.      Bagaimana pendapat ulama yang membolehkan dan mengharamkan?
5.      Bagaimana tarjih dari beberapa pendapat ulama?

C.    Tujuan Pembahasan 
  1. Untuk mengetahui Bagaimna pngertian bom bunuh diri
  2. Untuk mengetahui alasan sebagian pelaku bom bunuh diri
  3. Untuk mengetahui hukum pelaku bom bunuh diri
  4. Untuk mengetahui pendapat ulama yang membolehkan dan mengharamkan
  5. Untuk mengetahui tarjih dari beberapa pendapat ulama
















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Bom Bunuh Diri
Bom bunuh diri atau juga dikenal sebagai bom manusia (human bombing) menurut Nawaf Hail Takruri adalah aktivitas seorang (mujahid) mengisi tas atau mobilnya dengan bahan peledak, atau melilitkan bahan peledak pada tubuhnya, kemudian menyerang musuh di tempat mereka berkumpul, hingga orang tersebut kemungkinan besar ikut terbunuh.[1] Adapun menurut Muhammad Tha’mah Al-Qadah adalah aktivitas seorang mujahid yang melemparkan dirinya pada kematian untuk melaksanakan tugas berat, dengan kemungkinan besar tidak selamat, akan tetapi dapat memberi manfaat besar bagi kaum muslimin.[2]
Bom bunuh diri dalam makalah ini tidaklah sama dengan sekedar bunuh diri biasa yang dilatarbelakangi keputusasaan, tetapi kegiatan bunuh diri yang dilatarbelakangi keyakinan oleh pelaku bahwa perbuatan tersebut merupakan salah satu bentuk perjuangan untuk memperjuangkan kebenaran. Secara garis besar terdapat dua pendapat ulama dalam masalah aksi bom manusia tersebut, yaitu sebagian membolehkan dan sebagian lainnya mengharamkan.

B.     Alasan sebagian Pelaku Bom Bunuh diri
Sebagian pelaku bom bunuh diri beralasan bahwa perilaku mereka adalah jihad fiisabilillah. Jihad di dalam Islam merupakan salah satu amalan mulia, bahkan memiliki kedudukan paling tinggi. Sebab, dengan amalan ini seorang muslim harus rela mengorbankan segala yang dimiliki berupa harta, jiwa, tenaga, waktu, dan segala kesenangan dunia untuk menggapai keridhaan Allah Azza wa Jalla. Sebagaimana yang telah difirmankan Allah Ta’ala:
¨bÎ) ©!$# 3uŽtIô©$# šÆÏB šúüÏZÏB÷sßJø9$# óOßg|¡àÿRr& Nçlm;ºuqøBr&ur  cr'Î/ ÞOßgs9 sp¨Yyfø9$# 4 šcqè=ÏG»s)ムÎû È@Î6y «!$# tbqè=çGø)uŠsù šcqè=tFø)ãƒur ( #´ôãur Ïmøn=tã $y)ym Îû Ïp1uöq­G9$# È@ÅgUM}$#ur Éb#uäöà)ø9$#ur 4 ô`tBur 4nû÷rr& ¾ÍnÏôgyèÎ/ šÆÏB «!$# 4 (#rçŽÅ³ö6tFó$$sù ãNä3Ïèøu;Î/ Ï%©!$# Läê÷ètƒ$t/ ¾ÏmÎ/ 4 šÏ9ºsŒur uqèd ãöqxÿø9$# ÞOŠÏàyèø9$# ÇÊÊÊÈ  
“Sesungguhnya Allah telah  membelidari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benardari Allah di dalamTaurat, Injildan Al Quran. Dan siapakah yang lebihmenepatijanjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar.”
(Al-Taubah: 111)
Karena amalan jihad merupakan salah satu jenis ibadah yang disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla, maka di dalam mengamalkannya pun harus pula memenuhi kriteria diterimanya suatu amalan. Yaitu ikhlas dalam beramal dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika salah satu dari kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka amalan tersebut tertolak. Hal ini telah disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana dalam hadits Abu Musa Al-Asy’ari radhyialllahu ‘anhu:
Ada seorang Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya: Ada seseorang yang berperang karena mengharapkan ghanimah (harta rampasan perang, red), ada seseorang yang berperang agar namanya disebut-sebut, dan ada seseorang yang berperang agar mendapatkan sanjungan, manakah yang disebut fisabilillah? Maka jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
من قاتل لتكون كلمة الله هي العليا فهو في سبيل الله
Barangsiapa yang berperang agar kalimat Allah itulah yang tinggi, maka itulah fisabilillah.” (Muttafaqun alaihi)
Telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam Shahih-nya dari Abu Dzabyan, ia berkata: Aku telah mendengar Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bercerita:
“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutus kami (memerangi kaum musyrikin) ke daerah Huraqah. Lalu kami pun memerangi mereka di pagi hari secara tiba-tiba. Akhirnya, kami dapat mengalahkan mereka. Kemudian aku bersama seseorang dari kalangan Anshar mengejar salah seorang dari mereka. Ketika kami mendapatkan dan hendak membunuhnya, dia berkata: Laa ilaaha illallah. Maka Anshari tersebut menahan pedangnya, namun aku (tetap) membunuhnya dengan tombakku hingga mati. Maka ketika kami kembali, sampailah (berita ini) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau berkata: “Wahai Usamah, apakah engkau membunuhnya setelah dia mengucapkan Laa ilaaha illallah?” Aku menjawab: “Dia hanya menjadikannya sebagai perlindungan (bukan dari hatinya).” Maka beliau terus menerus mengulangi ucapannya sehingga aku berkeinginan bahwa aku tidak masuk Islam kecuali hari itu (karena beliau merasa besar kesalahan yang dilakukannya sehingga dengan masuk Islam bisa menghapuskan kesalahan yang terdahulu)”.
Riwayat ini menunjukkan bahwa di dalam mengamalkan agama Allah Subhanahu wa ta’ala, tidak cukup hanya dengan semangat belaka, namun juga harus dibarengi dengan ilmu agar di dalam mengamalkan suatu amalan dilakukan di atas bashirah (ilmu).

C.    Bom Bunuh Diri di Indonesia[3]
a.      Bom JW Marriot 2003
Pengeboman Jakarta 2003 (disebu tjugaPengeboman JW Marriott 2003) adalahperistiwaledakanbom di hotel JW Mariott di kawasanMega Kuningan, Jakarta, Indonesiapadapukul 12.45 dan 12.55 WIBtanggalSelasa, 5 Agustus2003.
Ledakan itu berasal dari bom mobil bunuh diri dengan menggunakan mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi B 7462 ZN yang dikendarai oleh Asmar Latin Sani. Ledakan tersebut menewaskan 12 orang dan mencederai 150 orang. Akibat peristiwa itu, Hotel JW Marriott ditutup selama tiga minggu dan setelah melakukan operasi perlengkapan mulai reopened menyelesaikan renovasi kembal itanggal Jumat, 22 Agustus 2003. Pada 17 Juli 2009 hotel JW Marriot bersama dengan hotel Ritz-Carlton kembali diguncang bom. Bom yang terjadi dicurigai sebagai bom bunuh diri.
b.      Bom Jakarta 2009
Bom Jakarta 2009 (disebut juga Bom Mega Kuningan 2009) adalah peristiwa ledakan bom di hotel JW Mariott danRitz-Carlton di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Indonesia pada pukul 07.47 dan 07.57 hari Jumat, 17 Juli 2009. Peristiwa bom bunuh diri tersebut menewaskan 9 orang korban dan melukai lebih dari 50 orang lainnya, baik warga Indonesia maupun warga asing. Selain dua bom rakitan berdaya ledak rendah yang meledak tersebut, sebuah bom serupa yang tidak meledak ditemukan di kamar 1808 Hotel JW Marriott yang ditempati sejak dua hari sebelumnya oleh tamu hotel yang diduga sebagai pelaku pengeboman.
Peristiwa ini terjadi Sembilan hari sesudah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia serta dua hari sebelum rencana kedatangan tim sepak bola Manchester United di Hotel Ritz-Carlton yang akan melakukan pertandingan dengan tim Indonesian All Star pada 20 Juli 2009. Sementara itu, tim Indonesian All Star yang sedang menginap di Hotel JW Marriot selamat dari bom. Hotel JW Mariott pernah menjadi target bom bunuh diri pada 5 Agustus 2003 yang memakan korban tewas 12 orang dan 150 orang luka-luka.
Setelah ditutup selama satu minggu dan setelah melakukan operasi perlengkapan mulai reopened menyelesaikan renovasi kembali tanggal Jumat, 31 Juli 2009. Polri mengumumkan identitas kedua pelaku bom bunuh diri, yaitu Dani Dwi Permana asal Bogor dan Nana Ikhwan Maulana asal Pandeglang. Polisi mengaku mendeteksi ada 11 orang yang diduga terlibat dalam pengeboman tersebut, termasuk Noordin M Top sebagai otak pelaku utama dan Ibrohim sebagai orang dalam di Hotel Ritz-Carlton yang menyelun dupkan bom kedalam hotel. Polisi berhasil menangkap atau menembak mati sejumlah tersangka pelaku pengebomanlainnya, walaupun masih ada beberap aaktor yang buron.


c.       Bom Cirebon 2011
Bom Cirebon 2011 adalah peristiwa ledakan bom bunuh diri di masjid yang berada di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Cirebon yang terjadi pada pukul 12.15 WIB, Jumat 15 April 2011. Peristiwa ini mengakibatkan 25 orang terluka termasuk Kapolresta Cirebon. Bom yang meledak di Mapolresta Cirebon ini merupakan bom bunuh diri yang menyebabkan sang pelaku tewas.
Bom meledak ketika salat Jumat akan dimulai sekitar pukul 12.15 WIB yang terdengarhingga radius 2 kilometer. Bom yang meledak di dalam Masjid menyebabkan 25 orang jama'ahsalatJumatterluka.Korbanluka-luka dibawa kerumah sakit Pelabuhan Cirebon dan RS Tentara Cermai Cirebon.
d.      Bom Solo 2011
Bom Solo 2011 adalah peristiwa ledakan bom bunuh diri di GBIS Kepunton, Solo, Jawa Tengah yang terjadi pada pukul 10.55 WIB, Minggu, 25 September 2011. Peristiwa ini mengakibatkan 28 orang terluka dan seorang tewas yang diidentifikasi sebagai pelaku bom bunuh diri. Pelaku pemboman tersebut diidentifikasi sebagai Ahmad Yosefa Hayat alias Ahmad Abu Daud.
Bom meledak ketika kebaktian di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton selesai dan jemaat keluar dari gereja. Bom ini dibawa pelaku dalam jaket yang dikenakan dan diledakan dengan menggunakan saklar yang diketemukan di tempat kejadian. Ledakan ini dapat didengar dalam radius 500 meter dari tempat kejadian.
e.       Bom gagal Gading Serpong 2011
Bom gagal Gading Serpong 2011 adalah rencana ledakan bom bunuh diri yang gagal  dilakukan di jalur pipa gas sekitar Gereja Christ Cathedral Serpong, Tangerang Selatan, Banten yang direncanakan terjadipada 22 April 2011 pukul 09.00 WIB (02.00 UTC), namun berhasil digagalkan pihak kepolisian.
Menurut keterangan kepolisian, perencana pengeboman bermaksud akan menyiarkan film pasca ledakan bom tersebut. Tersangka perencana pengeboman ini berjumlah 19 orang berhasil ditangkap di tempa tterpisah oleh pihak kepolisian.
Paket bom tersebut ditemukan di dekat gereja Christ Catherdral, tepatnya dekat jalur pipa gas. Jumlahnya Sembilan buah dengan berat masing-masing antara 10-15 kilogram. Seorang juru kamera Global TV ditangkap polisi Jumat 22 April 2011 pagi di kawasan Jakarta Selatan. Ia tertangkap karena diduga meliput secara langsung aksiteroris di Gereja Christ Catedral, Serpong, Tangerang Selatan.

D.    Hukum Pelaku Bom Bunuh Diri
Secara garis besar terdapat dua pendapat ulama dalam masalah aksi bom manusia tersebut, yaitu sebagian membolehkan dan sebagian lainnya mengharamkan.
1.      Pendapat yang memperbolehkan
Adapun hujjah bagi kelompok yang memperbolehkan ini antara lain:
a.       Firman Allah SWT :
¨bÎ) ©!$# 3uŽtIô©$# šÆÏB šúüÏZÏB÷sßJø9$# óOßg|¡àÿRr& Nçlm;ºuqøBr&ur  cr'Î/ ÞOßgs9 sp¨Yyfø9$# 4 šcqè=ÏG»s)ムÎû È@Î6y «!$# tbqè=çGø)uŠsù šcqè=tFø)ãƒur ( #´ôãur Ïmøn=tã $y)ym Îû Ïp1uöq­G9$# È@ÅgUM}$#ur Éb#uäöà)ø9$#ur 4 ô`tBur 4nû÷rr& ¾ÍnÏôgyèÎ/ šÆÏB «!$# 4 (#rçŽÅ³ö6tFó$$sù ãNä3Ïèøu;Î/ Ï%©!$# Läê÷ètƒ$t/ ¾ÏmÎ/ 4 šÏ9ºsŒur uqèd ãöqxÿø9$# ÞOŠÏàyèø9$# ÇÊÊÊÈ  
“Sesungguhnya Allah telah  membelidari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surge untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benardari Allah di dalamTaurat, Injildan Al Quran. Dan siapakah yang lebihmenepatijanjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar.”
(Al-Taubah: 111)
Point dari dalil ayat ini adalah, bahwa perang di jalan Allah mempunyai resiko besar berupa kematian. Padahal kematian ini merupakan sesuatu yang kemungkinan besar atau pasti akan terjadi pada aksi bom manusia. Akan tetapi meski demikian, Allah SWT tetap memerintahkannya dan memberikan pahala surga bagi yang melaksanakannya. Perintah Allah SWT ini menunjukkan izin dari Allah untuk melaksanakannya.[4]
b.      Firman Allah SWT :
فَلْيُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يَشْرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالْآَخِرَةِ وَمَنْ يُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيُقْتَلْ أَوْ يَغْلِبْ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
“Barang siapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur (terbunuh) atau memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang besar.”(QS. An Nisa’: 74)
Dalam ayat ini disebutkan bahwa Allah SWT menyamakan pahala orang yang gugur dengan pahala orang yang mampu mengalahkan musuh karena membela agama Allah. Dan orang yang melakukan aksi bom manusia, dalam hal ini termasuk dalam kategori orang yang gugur di jalan Allah tadi, bukan termasuk orang yang bunuh diri. Sebab andaikata termasuk orang yang bunuh diri, Allah tidak akan memberikan pahala besar baginya, tetapi malah akan memasukkannya ke dalam neraka, seperti keterangan dalam hadits-hadits Nabi SAW.[5]
c.       Firman Allah SWT :
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”.( QS Al Baqarah: 195)
Ayat ini tidak melarang aktivitas perang di jalan Allah yang dapat membuat diri sendiri terbunuh. Atau dengan kata lain, membolehkan aktivitas perang semacam itu. Dan aksi bom manusia termasuk aktivitas perang yang dapat membuat pelakunya terbunuh. Pemahaman ini didasarkan pada penjelasan shahabat bernama Abu Ayyub Al-Anshari yang mengoreksi pemahaman yang salah terhadap ayat tersebut, yang dipahami sebagai larangan mengorbankan diri dalam peperangan.[6]
Ibn Kathir dalam tafsirnya mengomentari ayat tersebut di atas dengan menukil sebuah hadith berikut:
قال رجل للبراء بن عازب إن حملت على العدو وحدي فقتلوني أكنت ألقيت بيدي إلى التهلكة قال لا قال الله لرسوله ( فقاتل في سبيل الله لا تكلف إلا نفسك ) وإنما هذه في النفقة. (رواه الحاكم)[7]
“Seorang laki-laki berkata pada Barra’bin ‘Azib: jika aku menyerang sendirian pada musuhku kemudian mereka membunuhku, apakah aku telah “menyebabkan diriku celaka”, Dia berkata: “tidak, Allah berfirman pada rasulNya: (maka berperanglah di jalan Allah, tidaklah kau dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri) sesungguhnya ayat ini turun dalam hal nafkah”
Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya menceritakan bahwa Abu Ayyub Al-Anshari berkata bahwa “menyebabkan diri celaka” yang dimaksud dalam ayat adalah meninggalkan jihad di jalan Allah. Dan yang dimaksud dengan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan adalah kesibukan kami mengurus harta dan meninggalkan jihad.[8]
Al-Qadah menyimpulkan, bahwa dengan demikian, ayat ini menunjukkan bolehnya mempertaruhkan nyawa dalam peperangan, meskipun yakin akan terbunuh. Aksi bom manusia termasuk jenis aktivitas seperti ini.[9]
d.    Firman Allah SWT :
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu, dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya namun Allah mengetahuinya.”(QS al-Anfal: 60)

Yusuf Al-Qaradhawi mengatakan bahwa aksi-aksi bom manusia termasuk dalam bentuk jihad yang paling besar. Aksi ini termasuk dalam aksi-aksi teror (irhab) sebagaimana yang tertera dalam ayat di atas.
e.       Hadits Nabi SAW sebagaimana riwayat Imam Muslim berikut :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍسَبْعَةٍ مِنْ الْأَنْصَارِ وَرَجُلَيْنِ مِنْ قُرَيْشٍ فَلَمَّارَهِقُوهُ قَالَ مَنْ يَرُدُّهُمْ عَنَّا وَلَهُ الْجَنَّةُ أَوْ هُوَ رَفِيقِي فِي الْجَنَّةِ فَتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُفْرِدَ يَوْمَ أُحُدٍ فِي قَدَّمَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ ثُمَّ رَهِقُوهُ أَيْضًا فَقَالَ مَنْ يَرُدُّهُمْ عَنَّا وَلَهُ الْجَنَّةُ أَوْ هُوَ رَفِيقِي فِي الْجَنَّةِ فَتَقَدَّمَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ فَلَمْ يَزَلْ كَذَلِكَ حَتَّى قُتِلَ السَّبْعَةُ
Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah pernah pada Perang Uhud hanya bersama tujuh orang Anshar dan dua orang dari kaum Quraisy. Ketika musuh mendekati Nabi SAW, beliau bersabda, “Barangsiapa bisa menyingkirkan mereka dari kita, ia akan masuk surga, atau ia bersamaku di surga.” Kemudian satu orang dari Anshar maju dan bertempur sampai gugur. Musuh mendekat lagi dan Rasulullah bersabda lagi, “Barangsiapa bisa menyingkirkan mereka dari kita, ia akan masuk surga, atau ia bersamaku di surga.” Kemudian satu orang dari Anshar maju dan bertempur sampai gugur. Dan hal ini terus berlangsung sampai ketujuh orang Anshar tersebut terbunuh.”
Ketika Nabi SAW mengatakan, “Barangsiapa bisa menyingkirkan mereka dari kita, ia akan masuk surga” adalah sebuah isyarat bahwa mereka akan terbunuh di jalan Allah, dan dalam hal ini kematian hampir dapat dipastikan. Peristiwa ini menunjukkan bolehnya mengorbankan diri sendiri dalam perang seperti halnya aksi bom bunuh diri dengan keyakinan akan mati di jalan Allah.
Dasar-dasar tersebut di atas menjadi landasan bagi ulama yang memperbolehkan bom bunuh diri. Secara ringkas, mereka menganggap aksi bom bunuh diri tidaklah sama dengan bunuh diri yang biasa; bom bunuh diri dalam pandangan mereka merupakan wujud pengorbanan seorang muslim bagi agamanya, seperti halnya yang terjadi dalam perang-perang melawan orang kafir yang jelas-jelas nyawa seorang muslim dipertaruhkan, bahkan dalam banyak perang yang jumlah muslimnya jauh lebih sedikit dari jumlah musuh, menurut perhitungan rasional dapat dikatakan bahwa kaum muslim mencoba bunuh diri dengan melawan pasukan yang berjumlah jauh lebih besar.

2.      Pendapat yang Mengharamakan
Alasan-alasan kelompok yang mengharamkan antara lain:
a.       Sabda Rasulullah saw tentang bunuh diri dalam beragam hadits yang redaksinya beragam dan telah tersebar luas. Di antaranya adalah:
ومن قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة
“Barangsiapa membunuh dirinya sendiri di dunia dengan cara apapun, maka Allah akan menghukum dia dengan hal yang sama (yang dia lakukan yang menyebabkan dia terbunuh) di hari kiamat”
b.      Kegiatan ini mengandung sifat membunuh orang-orang yang hidup, yang syari’ah Islam melindunginya.
c.       Kegiatan ini mengakibatkan kerusakan di bumi, mengandung unsur perusakan harta benda dan apa-apa yang dimiliki, sementara hal itu dilindungi.
d.      Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputus-asaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).[10]
e.       Bom bunuh diri menodai citra islam.

E.     Tarjih terhadap kedua pendapat
Dalam menentukan kuat tidaknya suatu fatwa, terlebih dulu kita harus memahami secara betul objek fatwa dengan baik. Thaha Jabir Al-Alwani ketika menyebutkan pengertian fiqih, menyatakan bahwa fiqih adalah adalah pengetahuan seorang faqih (ahli fiqih) terhadap hukum suatu fakta (al-waqi’ah) yang diambil dari dalil-dalil yang rinci dan parsial yang telah ditetapkan Asy Syari’ (Allah) untuk menunjukkan hukum-hukumnya.[11]Definisi ini mengisyaratkan satu hal penting yang harus dimiliki seorang faqih, yaitu pengetahuan tentang fakta permasalahan (al-waqi’ah). Maka dari itu, sebagaimana ditegaskan oleh Yusuf Al-Qaradhawi, di antara sebab-sebab kesalahan fatwa adalah ketidakpahaman tentang masalah yang ditanyakan, sehingga keliru menerapkan nash-nash syara’ yang dimaksud dengan kejadian yang sebenarnya.[12]
Dalam kasus bom bunuh diri ini penulis melihat adanya kesalahan analisis yang dilakukan oleh pihak yang mengharamkan, yaitu penyamaan antara bom bunuh diri dengan tindakan bunuh diri. Ada beberapa perbedaan antara bunuh diri dan bom bunuh diri yang menurut hemat penulis dapat menyebabkan berbedanya hukum antara keduanya. Berikut ini adalah perbedaan-perbedaan tersebut
Pertama, Motivasi. Motivasi orang yang melakukan aksi bom manusia adalah keinginan untuk menegakkan kalimat Allah SWT. Sedangkan orang yang bunuh diri, jelas tidak punya keinginan untuk menegakkan kalimat Allah, melainkan ingin mengakhiri hidup karena berbagai kesulitan duniawi yang tidak sanggup lagi dipikul, seperti penyakit berat, kegagalan cinta, kebangkrutan usaha, kehancuran rumah tangga, dililit utang, dan sebagainya.
Kedua, Akibat di akhirat. Orang yang mati syahid mengorbankan dirinya dengan cara aksi bom manusia, buahnya adalah surga, sebagaimana janji Allah dalam banyak ayat Al Quran. Sedangkan akibat di akhirat bagi orang yang bunuh diri, jelas bukan surga, karena yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya adalah adzab di neraka, yaitu akan disiksa di neraka dengan cara yang sama yang digunakan untuk bunuh diri di dunia.
Ketiga, Dampak duniawi. Orang yang melakukan aksi bom manusia dalam rangka jihad, dampaknya adalah dapat mengguncang musuh, menanamkan ketakutan pada hati musuh, atau melemahkan mental mereka dalam peperangan. Ini sebagaimana terjadi di Lebanon, Sudan, Palestina, dan sebagainya. Sedang orang yang bunuh diri dampaknya hanyalah menimbulkan kesedihan dan kepedihan keluarga, dan sama sekali tidak ada dampak terhadap perlawanan kepada musuh.
Dari perbedaan-perbedaan tersebut, penulis sependapat dengan ulama-ulama yang menghalalkan aksi bom bunuh diri. Selain itu, dalam sebuah hadith panjang riwayat Muslim tentang kisah ashab al-ukhdud penulis dapati kisah yang cocok dengan bahasan kita kali ini, berikut ini sebagian kutipan dari kisah panjang tersebut:
فقال للملك إنك لست بقاتلي حتى تفعل ما آمرك به قال وما هو قال تجمع الناس في صعيد واحد وتصلبني على جذع ثم خذ سهما من كنانتي ثم ضع السهم في كبد القوس ثم قل باسم الله رب الغلام ثم ارمني فإنك إذا فعلت ذلك قتلتني فجمع الناس في صعيد واحد وصلبه على جذع ثم أخذ سهما من كنانته ثم وضع السهم في كبد القوس ثم قال باسم الله رب الغلام ثم رماه فوقع السهم في صدغه فوضع يده في صدغه في موضع السهم فمات فقال الناس آمنا برب الغلام آمنا برب الغلام آمنا برب الغلام فأتى الملك فقيل له أرأيت ما كنت تحذر قد والله نزل بك حذرك قد آمن الناس

“Kemudian pemuda itu berkata kepada raja “Engkau takkan dapat membunuhku kecuali jika engkau menurut perintahku maka dengan itu engkau akan dapat membunuhku” Raja bertanya: “Apakah perintahmu?” Jawab pemuda: “Kau kumpulkan semua orang di suatu lapangan, lalu engkau gantung aku di atas tiang, lalu kau ambil anak panah milikku ini dan kau letakkan di busur panah dan membaca: Bismillahi Rabbil ghulaam (Dengan nama Allah Tuhan pemuda ini), kemudian anda lepaskan anak panah itu, maka dengan itu anda dapat membunuhku”. Maka semua usul pemuda itu dilaksanakan oleh raja, dan ketika anak panah telah mengenai pelipis pemuda itu ia mengusap dengan tangannya dan langsung mati, maka semua orang yang hadir berkata: “Aamannaa birrabil ghulaam (Kami beriman kepada Tuhannya pemuda itu)”. Sesudah itu ada orang mendatangi raja dan berkata: “tidakkah anda melihat apa yang anda takutkan? Demi Allah, ketakutan anda telah datang; orang-orang sudah beriman”.
Dalam kisah di atas, pemuda tersebut menunjukkan cara kematiannya dan memerintahkan raja untuk membunuhnya. Hal ini adalah peristiwa bunuh diri, namun bukan bunuh diri yang timbul karena keputusasaan atau hal-hal rendah lainnya, tetapi bunuh diri yang dimotivasi oleh keinginan menyadarkan seorang raja angkuh dan seluruh rakyatnya akan kebenaran islam. Kematian satu pemuda muslim tadi ternyata mampu menggugah masyarakat banyak sehingga mereka masuk islam. Dalam hadith tersebut, Nabi Muhammad memberikan pujian bagi pengorbanan pemuda syahid tersebut meskipun dia bisa dibilang bunuh diri.
Hukum boleh yang penulis pilih ini adalah hukum asal yang diperuntukkan bagi keadaan-keadaan perang yang korbannya dan untung ruginya telah diperhitungkan akan menguntungkan pihak islam. Dalam beberapa kasus bom bunuh diri secara khusus, bom bunuh diri dapat saja haram hukumnya, semisal bila dilakukan di tempat-tempat yang justeru akan menimbulkan lebih banyak korban muslim, atau dilakukan dengan melampaui batas sehingga mencoreng citra islam yang konsekuensinya akan fatal terhadap perjuangan dakwah secara umum serta berpotensi terjadinya balasan yang lebih besar di tempat-tempat minoritas muslim yang tidak dapat kita bantu.
Pada beberapa kasus bom bunuh diri, juga seringkali yang menjadi sasaran adalah warga sipil yang tidak mengancam umat muslim seperti pada kasus-kasus di Indonesia. Tak heran bila kemudian MUI sebagai pemegang otoritas fatwa kemudian mengharamkan bom bunuh diri. Pada kasus seperti ini, bom bunuh diri haram dilakukan karena meskipun negara Indonesia bukan merupakan negara muslim, namun bukan berarti warga non-muslim disamakan dengan kafir harby (kafir yang melakukan peperangan dengan orang islam) yang halal darahnya. . Menurut hemat penulis status mereka disamakan dengan status kafir mu’ahid (kafir yang mengadakan perjanjian damai dengan kaum muslim) yang harus dilindungi. Rasulullah bersabda:
من قتل معاهدا لم يرح رائحة الجنة وإن ريحها توجد من مسيرة أربعين عاما
Barang siapa yang membunuh seorang kafir mu’ahid, maka dia tidak akan mencium harum surga meskipun harumya dapat dirasakan dari jarak perjalanan 40 tahun.
Keharaman yang penulis maksud di atas adalah keharaman yang bersifat kasuistik yang dipengaruhi faktor luar. Adapun hukum bom bunuh diri sebagai salah satu model jihad menurut hukum asalnya adalah diperbolehkan, bahkan terpuji.
























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

1.      Bom bunuh diri (human bombing) menurut Nawaf Hail Takruri adalah aktivitas seorang (mujahid) mengisi tas atau mobilnya dengan bahan peledak, atau melilitkan bahan peledak pada tubuhnya, kemudian menyerang musuh di tempat mereka berkumpul, hingga orang tersebut kemungkinan besar ikut terbunuh.
2.      Sebagian pelaku bom bunuh diri beralasan bahwa perilaku mereka adalah jihad fiisabilillah
3.      Pendapat yang membolehkan menurut surat Attaubah : 111,  An Nisa’: 74), al-baqoroh 195, al- anfal 60 dan pendapat yang mengharamkan terdapat alasan tersendiri seperti, Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputus-asaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb), Bom bunuh diri menodai citra islam.
4.      Keharaman yang di maksud di atas adalah keharaman yang bersifat kasuistik yang dipengaruhi faktor luar. Adapun hukum bom bunuh diri sebagai salah satu model jihad menurut hukum asalnya adalah diperbolehkan, bahkan terpuji.









DAFTAR PUSTAKA

Nawaf Hail Takruri, 2002, Aksi Bunuh Diri atau Mati Syahid (Al-’Amaliyat Al-Istisyhidiyah fi Al-Mizan Al-Fiqhi), Jakarta: Pustaka Al-Kautsar,
Muhammad Tha’mah Al Qadah, 2002, Aksi Bom Syahid dalam Pandangan Hukum Islam (Al-Mughamarat bi An-Nafsi fi Al-Qital wa Hukmuha fi Al-Islam), Bandung : Pustaka Umat
http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_serangan_teroris_di_Indonesia, diakses pada 26 Novemver 2011.
Isma’il Bin Umar bin Kathir, Tafsir Ibn Kathir, (Beirut: Dar al-Fikr, 1401 H)
Muhammad bin Ahmad, Tafsir al-Qurtuby, (Kairo: Dar-Sha’ab, 1372 H)
Thaha Jabir Fayyadh Al-Alwani, 1987, Adab Al-Ikhtilaf fi Al-Islam, (Washington : Al-Ma’had Al-’Alami li Al-Fikr Al-Islami
Yusuf Al-Qaradhawi, 1994, Ikut Ulama Yang Mana? Etika Berfatwa dan Mufti-Mufti Masa Kini (Al-Fatwa Baina Al-Indhibath wa At-Tasayyub), Surabaya: Pustaka Progressif




[1]Nawaf Hail Takruri, Aksi Bunuh Diri atau Mati Syahid (Al-’Amaliyat Al-Istisyhidiyah fi Al-Mizan Al-Fiqhi),(Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2002), hlm. 2.
[2]Muhammad Tha’mah Al Qadah, Aksi Bom Syahid dalam Pandangan Hukum Islam (Al-Mughamarat bi An-Nafsi fi Al-Qital wa Hukmuha fi Al-Islam), (Banding : Pustaka Umat, 2002), hlm. 17.
[3]http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_serangan_teroris_di_Indonesia, diaksespada 26 Novemver 2011.
[4]Ibid. hlm. 23.
[5]Ibid. hlm. 24.
[6]Ibid. hlm. 25.
[7]Isma’il Bin Umar bin Kathir, Tafsir Ibn Kathir, (Beirut: Dar al-Fikr, 1401 H), I, hlm. 230.
[8]Muhammad bin Ahmad, Tafsir al-Qurtuby, (Kairo: Dar-Sha’ab, 1372 H), II,  hlm. 361.
[9]Al Qadah, op.cit., hal. 26.
[10]http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=148
[11]Thaha Jabir Fayyadh Al-Alwani, Adab Al-Ikhtilaf fi Al-Islam, (Washington : Al-Ma’had Al-’Alami li Al-Fikr Al-Islami, 1987), 104.
[12]Yusuf Al-Qaradhawi, Ikut Ulama Yang Mana ? Etika Berfatwa dan Mufti-Mufti Masa Kini (Al-Fatwa Baina Al-Indhibath wa At-Tasayyub), (Surabaya: Pustaka Progressif,1994), 72.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GALERI

Photobucket